Selasa, 05 Juli 2022

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun 2022

 A. Landasan Pemikiran

Kegiatan pengenalan lingkungan sekolah adalah laboratorium awal untuk mengenalkan hakikat sekolah kepada peserta didik. Hanya saja, di masa pengenalan lingkungan sekolah praktik-praktik kekerasan, perpeloncoan, bullying turut hadir dengan alasan yang tidak dibenarkan dan jauh dari hakikat pendidikan.

Situasi ini membuat Pemerintah mengeluarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru. Masa Orientasi Sekolah (MOS) pun berubah menjadi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Pada masa MPLS ini seluruh aktivitas yang ada haruslah bersifat edukatif dan menyenangkan, sehingga peserta didik baru mampu mengenali ekosistem sekolah dan menyesuaikan diri dengan lingkungan yang baru, tempat mereka bermain, belajar, meningkatkan prestasi, dan menumbuhkembangkan karakternya.

B. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157); 
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 958); 
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1072); 
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 101); 
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.
C. Pengertian Tujuan dan Ruang Lingkup

  • Pengertian

Secara sederhana MPLS adalah kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah dalam rangka memperkenalkan para siswa baru pada semua hal yang berhubungan dengan sekolah. Perkenalan tersebut bukan hanya sebatas antar murid baru saja atau dengan kakak kelas serta guru namun juga pada komponen lainnya, meliputi pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan. Bagi sekolah-sekolah Boarding School, pengenalan budaya kehidupan di asrama menjadi materi penting.

  • Tujuan
  1. Mengenali potensi diri siswa baru; 
  2. Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah; 
  3. Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru; 
  4. Mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya; 
  5. Menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong. 
  • Ruang Lingkup
Beberapa materi yang perlu disampaikan saat pelaksanaan kegiatan MPLS, antara lain:

  1. Wawasan Wiyata Mandala;
  2. Kegiatan Kesiswaan, baik itu Intrakurikuler, seperti OSIS ataupun Ekstrakurikuler, seperti Kepramukaan, UKS,Seni, Olahraga, dan lain-lain;
  3. Pendidikan Karakter;
  4. Cara Belajar Efektif;
  5. Pengenalan Budaya Lokal.
D. Pelaksanaan Kegiatan

Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dilakukan selama 3 hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran, di hari sekolah dan di jam pelajaran.
  • Penyelenggara
Penyelenggara teknis kegiatan MPLS adalah Guru, dibantu oleh siswa dengan beberapa ketentuan, sebagai berikut: 
  1. Siswa merupakan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan/atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK) dengan jumlah paling banyak 2 (dua) orang per rombongan belajar/kelas; dan mereka tidak memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk dan/atau riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan; 
  2. Jika sekolah belum memiliki pengurus OSIS/MPK boleh dari siswa lainnya dengan syarat: siswa tidak memiliki kecenderungan sifat buruk dan riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan; dan memiliki prestasi akademik dan nonakademik yang baik dibuktikan dengan nilai rapor dan penghargaan nonakademik atau memiliki kemampuan manajerial dan kepemimpinan yang dibuktikan dengan keikutsertaan dalam berbagai kegiatan positif di dalam dan di luar sekolah. 

E. Silabus Kegiatan

Kegiatan MPLS memiliki dua jenis kegiatan yakni kegiatan wajib dan kegiatan pilihan yang disesuaikan dengan silabus MPLS. Untuk materi kegiatan pilihan disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik lingkungan sekolah. 

Silabus kegiatan MPLS baik wajib dan pilihan dibuat untuk mengintegrasikan kegiatan dan tujuan yang hendak dicapai. Setidaknya ada lima tujuan dari silabus kegiatan MPLS.

  1. Mengenali potensi diri siswa baru;
  2. Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah;
  3. Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru;
  4. Mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya;
  5. Menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong pada diri siswa.
F. Ketentuan

Ketentuan Umum

  1. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;
  2. Dilakukan di lingkungan sekolah, kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai;
  3. Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi MPLS.
Ketentuan Wajib

  1. Wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif;
  2. Wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah.
Larangan
  1. Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) atau alumni sebagai penyelenggara;
  2. Dilarang memberikan tugas baru maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa;
  3. Dilarang bersifat perpeloncoan;
  4. Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
G. Penutup
Setelah mengikuti kegiatan MPLS peserta didik baru diharapkan dapat memiliki pengetahuan dan prosedur pelaksanaan MPLS sehingga mereka dapat mengenali lingkungan sekolahnya dengan baik dan terjalin keselarasan antara peserta didik dan sekolah; sekolah dan orang tua peserta didik; serta masyarakat.
Dengan begitu pelaksanaan MPLS Peserta Didik baru mampu menciptakan kondisi sekolah yang menyenangkan, produktif, bahagia, semangat belajar, penuh rasa tanggung jawab dalam pelaksanaan pembelajaran setelah melaksanakan masa pengenalan lingkungan sekolah.

Sumber: Buku Saku Informasi MPLS Kemendikbudristek

Video Ujian Praktik IPA


Ujian Praktik pada masa pandemi untuk kelas IX di SMPN 7 Cibeber. 
Video ini dibuat oleh kelompok Oryza Sativa Dengan Guru Pembimbing Mata pelajaran  IPA
 Ibu Weni Weliana, SPd.

Selasa, 30 November 2021

SMPN 7 Cibeber Siap dengan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) dan Penilaian Akhir Semester (PAS) - CBT

 Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Semoga kita selalu berada dalam lindungan Allah SWT. 

A. Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

Selama pandemi Covid – 19 melanda dunia dan juga tentunya tak luput melanda negeri kita tercinta Indonesia memberikan banyak warna dalam rangka pengupayakan belajar yang tetap menyenangkan, dan di tetapkannya kebijakan – kebijakan dalam mengatur pelaksanaan proses pembelajaran secara formal di lingkungan pendidikan. Hal ini juga tentunya kita alami bersama dan tetap berproses dalam kegiatan belajar mengajar sudah di berlakukan dengan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ). Pembelajaran yang sudah sangat familiar bertatap muka di berbagai aplikasi yang membutuhkan jaringan internet yang memadai. Semuanya berlangsung secara online atau daring.

Namun di masa sekarang ini muncul dibukanya Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) dan bahkan sudah di berlakukan di SMPN 7 Cibeber yang tentunya sudah memperoleh perizinan dari pemerintah terkait yang berada di wilayah sekolah masing – masing. PTMT menjadi salah satu bentuk pembelajaran yang dinilai efektif untuk mengubah tingkah laku tersebut, karena di dalamnya ada interaksi secara langsung antara guru dengan peserta didik. Saat ini PTMT yang dilakukan di SMPN 7 Cibeber adalah PTM dengan model Blended Learning yaitu dengan sistem penggabungan antara dua metode atau pun lebih di dalam pelaksanaan proses pembelajaran, yaitu  dengan  penerapan  PTM  terbatas  dan  pembelajaran  sistem online.  PTMT di masa pandemi seperti  ini  bukanlah  hal  yang  mudah  untuk  dilaksanakan, semua membutuhkan adaptasi, baik itu dari sisi tenaga pendidik, peserta didik, orang tua, dan juga fasilitas yang cukup menunjang untuk melaksanakan pembelajaran itu sendiri. Adapun kunci  utamanya  yaitu  penerapkan  adaptasi  kebiasaan  baru  dengan  cara  menerapkan  cara hidup  yang  akan  mengarahkan  terciptanya  kehidupan  serta  kebiasaan  baru  yang  diiringi dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Adapun kebiasaan baru pada masa pandemi ini meliputi penggunan masker, handsanitizer,  dan proses pembelajaran dengan waktu yang lebih singkat, dan hal yang  mendukung  keselamatan  bersama.  Zona wilayah untuk  melaksanakan  PTMT  adalah wilayah dengan zona hijau di bawah pengawasan satgas covid-19 setempat. Dibukanya kembali dunia pendidikan membutuhkan kesiapan orang tua yaitu kesediaan untuk melakukan sesuatu dengan segala resiko yang dihadapi. Orang tua sebagai orang yang mempunyai  tanggung  jawab  utama  dalam  pendidikan  anak-anaknya. Kesiapan orang tua erat kaitannya dengan partisipasi orang tua yang mempengaruhi terhadap peningkatan kualitas program pendidikan. Dengan kata lain kesiapan orang tua yang dimaksud  adalah kesediaan orang  tua baik  untuk  hal-hal  yang  bersifat  materi maupun non materi.

Jumlah  siswa yang  hadir  dalam  satu  sesi  kelas  dimasa PTMT hanya boleh 50% saja dan tidak lebih. Pemberlakuan kebijakan ini diharapkan agar para siswa dan tenaga pendidik telah terbentuk herd immunity pada tubuhnya, sehingga dapat diharapkan menurunkan angka penyebaran covid-19. Selain itu, diharapkan pula muncul rasa aman untuk mengikuti proses pembelajaran secara tatap muka di sekolah.

Pembelajaran tatap muka yang telah dilaksanakan ini masih menggunakan sistem hybrid learning. Para siswa yang melaksanakan pembelajaran secara tatap muka di sekolah jumlahnya masih dibatasi.  Sementara untuk siswa yang lainnya tetap mengikuti pembelajaran secara daring. Model hybrid learning ini dinilai lebih efektif dibandingkan dengan pembelajaran full secara daring. Pada model pembelajaran ini, siswa dapat secara aktif berdiskusi, dan tenaga pengajar juga dapat memantau secara jelas peserta didik akan keaktifan dan pemahaman peserta didik terhadap materi yang diberikan.

Jadwal Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT)



Jadwal Pembelajaran Daring/Luring 


B. Penilaian Akhir Semester (PAS) dengan CBT

Pelaksanaan Penilaian Akhir Semester (PAS) Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022 di SMPN 7 Cibeber untuk kelas VII, VIII, dan IX  menggunakan sistem Computer Based Test (CBT) atau ujian berbasis komputer dengan menggunakan aplikasi Candy-CBT, berbeda dengan pelaksanaan Penilaian Tengah Semester (PTS) sebelumnya dilakukan dengan menggunakan Google Form.

Aplikasi Google Form dan Aplikasi Candy-CBT dalam pelaksanaan ujian yang telah dilakukan dan menimbang adanya kelemahan dan kelebihan dari masing-masing aplikasi maka untuk selanjutnya akan diuji cobakan untuk menggunakan 2 aplikasi pada saat pelaksanaan ujian. Aplikasi yang direkomendasikan adalah Google Form dan Candy-CBT. Aplikasi Google Form sangat mendukung untuk ujian Full Online. Sedangkan  Candy-CBT sangat mendukung untuk ujian semi-online.

Candy-CBT, sebenarnya pernah digunakan pada tahun ajaran 2018/2019 SMPN 7 Cibeber sudah menyelenggarakan PASBK tetapi hanya 4 (empat)  mata pelajaran saja yaitu mata pelajaran yang di UN-kan khusus kelas IX dan tahun ajaran 2019/2020 dicobakan dengan seluruh mata pelajaran (11 MP termasuk mulok) khusus untuk kelas IX, karena keterbatasan komputer dan sarana lainnya. 

Pada tahun ajaran 2021/2022 persiapan PAS-CBT yang akan dilakukan oleh Panitia PAS-CBT melalui uji kesiapan server dan client dengan mengadakan Uji Coba PAS-CBT pada hari Rabu,  1 Desember 2021 dengan melibatkan seluruh calon peserta PAS-CBT yang berjumlah 161 siswa kelas VII, VIII dan IX yang dibagi menjadi 2 sesi dan 6 ruangan.

Tampilan Server PAS-CBT SMPN 7 Cibeber

Adapun Persiapan yang dilakukan untuk persiapan PAS-CBT, diantaranya:

  • Mempersiapkan 3 server, yang terdiri dari:
    • SMPN 7 Server 01, Server khusus kelas VII;
    • SMPN 7 Server 02, Server khusus kelas VIII; dan
    • SMPN 7 Server 03, Server khusus kelas IX
  • Input Data Master, yang terdiri:
    • Data Siswa, input NIS dan No. Peserta
    • Data Ruangan, pembagian ruangan PAS-CBT;
    • Data Sesi, pembagian sesi; dan
    • Data Server, penggunaan server yang akan digunakan.
  • Input Soal pada Bank Soal oleh Guru Mapel.
  • Install exambrowser pada HP Siswa dan Tab. Sekolah; dan
  • Uji Coba server dan client, 3 server dan client yang menggunakan HP siswa dan android siswa;
Input/Upload Soal Pada Aplikasi Candy-CBT

Semoga apa yang sudah direncanakan berjalan dengan baik dan sukses, tentunya dengan adanya kerjasama yang baik, bersinergi dalam satu siklus yang saling mendukung maka belajar dalam kondisi apapun kita tetap dapat menjaga semangat belajar, memiliki kreatifitas yang tidak berbatas, prestasi tidak kendor, kita siap menjadi pioneer dalam setiap kondisi. Sekali lagi salam sehat, dan taat protokol kesehatan. Aamiin  Ya Rabb... (ZY)

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.




Minggu, 11 Juli 2021

MPLS Virtual SMPN 7 Cibeber Tahun 2021


Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Sesuai dengan Panduan Pelaksanaan MPLS bagi peserta didik baru jenjang Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Kabupaten Lebak Tahun 2021 nomor: 420/773-Disdik/Kab/2021. Bahwa MPLS tahun ini sangat dipengaruhi perkembangan pandemi covid-19. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), juga dikenal sebagai Masa Orientasi Siswa (MOS) atau Masa Orientasi Peserta Didik Baru (MOPD), merupakan sebuah kegiatan yang umum dilaksanakan di sekolah setiap awal tahun ajaran guna menyambut kedatangan para peserta didik baru.

MPLS dijadikan sebagai ajang untuk melatih ketahanan mental, disiplin, dan mempererat tali persaudaraan. MPLS juga sering dipakai sebagai sarana perkenalan siswa terhadap lingkungan baru di sekolah tersebut. Baik itu perkenalan dengan sesama siswa baru, senior, guru, hingga karyawan lainnya di sekolah itu. Tak terkecuali pengenalan berbagai macam kegiatan yang ada dan rutin dilaksanakan di lingkungan sekolah.

Masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) SMPN 7 Cibeber dimulai Senin 12 Juli 2021 dan berakhir Rabu 14 Juli 20214 akan diselenggarakan secara daring (dalam jaringan) melalui streaming youtube di SMPN 7 Cibeber Channel. Siswa baru akan mengenal sekolah dan guru melalui video maupun foto. Pola MPLS tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang dilaksanakan secara tatap muka sedangkan tahun sekarang dilakukan secara daring.

Bagi siswa yang tidak memiliki sarana prasarana penunjang MPLS daring, bisa melapor ke pihak sekolah pada Sabtu. Pihak sekolah akan meminjamkan tablet android dan telah disiapkan.

Jadwal MPLS Daring Masa Pandemi covid-19 :

Adapun teknis kegiatan MPLS Daring, bisa mengikuti melalui  streaming youtube SMPN 7 Cibeber Channel : 
Hari Pertama (Senin, 12 Juni 2021):

Hari Kedua (Selasa, 13 Juni 2021):


Hari Ketiga (Rabu, 14 Juni 2021):


Demikian informasi ini kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

(ZY)




Rabu, 24 Maret 2021

PELAKSANAAN UJIAN SATUAN PENDIDIKAN (USP) SMP NEGERI 7 CIBEBER TAHUN AJARAN 2020-2021


SMP Negeri 7 Cibeber merupakan salah satu unit penyelenggara teknis Ujian Satuan Pendidikan tahun pelajaran 2020/2021 di Kabupaten Lebak. Ujian Satuan Pendidikan ini diselenggarakan berdasarkan Revisi Prosedur Operasional Standar (POS) dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) tentang Ujian Nasional (UN) Tahun 2019/2020. Hasil revisi tersebut tercantum dalam Peraturan BSNP Nomor 0053/P/BSNP/I/2020. Menurut peraturan ini, POS UN Tahun Pelajaran 2019/2020 yang terdapat pada peraturan Nomor 0051/O/BSNP/I/2019 sudah tidak berlaku, dan BSNP tidak lagi menerbitkan POS USBN. Dalam Revisi POS UN ini, BSNP mengacu pada Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019, tentang penyelenggaraan UN dan ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan. “Sesuai dengan Permendikbud 43 Tahun 2019, USBN ditiadakan maka POS USBN menjadi tidak diperlukan.

Revisi yang dilakukan oleh BSNP merupakan tindak lanjut atas amanat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang mengganti Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) menjadi ujian yang diselenggarakan hanya oleh sekolah. Hal ini berimplikasi pada terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19). Maka dengan adanya SE tersebut salah satu syarat dalam evaluasi akhir bagi peserta didik kelas IX yaitu melalui proses Ujian Satuan Pendidikan (USP).

 

Konsideran dari SE  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 melahirkan regulasi / peraturan yang bersifat organik dalam penyelenggarakan teknis Ujian Satuan Pendidikan (USP) di lapangan  di antaranya :

1.  Peraturan Bupati Kabupaten Lebak Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB).

2.   Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Nomor :420/197-disdik/Kab/2021, Tentang Informasi Ujian Satuan Pendidikan dan Kelulusan SMP Tahun Ajaran 2020/2021.

3. Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak Nomor: 420/354-Disdikbud/Kab/2020, Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19);

4.  Keputusan Kepala Sekolah SMPN 7 Cibeber Nomor; 423.5/003/SMPN.7/CBR/I/2021, tentang Pedoman penyusunan Kalender Pendidikan SMP Negeri 7  Cibeber Tahun Ajaran 2020/2021

 

Berdasarkan konsideran regulasi diatas maka SMP Negeri 7 Cibeber memandang perlu untuk melaksanakan Ujian Satuan Pendidikan (USP) sebagai salah satu tolok ukur evaluasi keberhasilan peserta didik dalam menuntaskan program studi Pendidikannya di Satuan Pendidikan tingkat dasar dan menengah pertamanya. Ujian Satuan Pendidikan (USP) ini bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan pada seluruh  mata pelajaran dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Ujian Satuan Pendidikan yang diselenggarakan di SMPN 7 Cibeber ini dinilai dalam standar kompetensi lulusan pada setiap mata mata pelajaran yang diujikan dalam Ujian Praktik dan ujian tulis dengan menggunakan moda dalam jaringan (DARING) secara penuh. Adapun pelaksanaan Ujian Satuan Pendidikan (USP) ini diselenggarakan pada :

 

1.      USP Praktik (Daring) dilaksanakan pada tanggal 01 - 06 Maret 2021

2.      USP Tulis (Daring) dilaksanakan pada tanggal  22 – 27 Maret 2021

3.      USP Susulan (Daring) dilaksanakan pada tanggal 29 Maret - 03 April 2021

Mekanisme pelaksanaan Ujian Satuan Pendidikan (USP) Daring ini dilaksanakan seluruhnya dirumah atau tempat tinggal/ lingkungan peserta didik kelas IX, terkecuali bagi mereka (Peserta didik) yang terkendala perangkat dan sinyal diperbolehkan untuk melaksanakan ujian di Sekolah dengan bantuan fasilitas sekolah yang telah disediakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

 

Teknis pelaksanaan Ujian Satuan Pendidikan (USP) yang diselenggarakan oleh SMPN 7 Cibeber ini berpusat pada media informasi yang dipublikasikan di halaman web https://www.smpnegeri7cibeber.sch.id/ terutama pada menu E-Learning SMPN 7 Cibeber. Dalam menu tersebut Peserta Ujian Satuan Pendidikan (USP) dapat mengakses Jadwal, waktu dan link soal yang telah ditentukan penjadwalannya dan diinformasikan sebelumnya melalui whatsapp Group kelas IX.

 

Adapun media test tulis secara daring digunakan aplikasi  google  form yang didalamnya terdapat bentuk soal-soal yang bervariasi mengacu pada bentuk bentuk soal Asesmen Kompetensi Minimum ( AKM) diantaranya :

1.       Pilihan Ganda (Multiple choice)

2.       Pilihan Jamak

3.       Menjodohkan, dan

4.       Isian Singkat


Sementara Ujian Praktek Daring dilaksanakan dengan memanfaat kan aplikasi google meet, zoom dan Whats App Group sebagai media komunikasi dan penilaian peserta didik dalam menampilkan kompetensi keterampilanya, seperti (Unjuk kerja, Proyek atau Portofolio) pada setiap kelompok mata pelajaran yang di Ujikan.

Dengan terlaksananya Ujian Satuan Pendidikan (USP) Daring yang diselenggarakan oleh SMP Negeri 7 Cibeber ini, diharapkan menjadi salah satu Sarana Evaluasi ketuntasan belajar peserta didik kelas IX dalam menyelesaikan seluruh proses pembelajarannya dengan hasil yang memuaskan. Dengan memanfaatkan media dan teknologi informasi sebagai alat ukur evaluasinya,  besar harapan USP Daring ini menjadi salah satu alternatif  penyelenggaraan USP yang efektif dan efisien ditengah-tengah kondisi pandemi saat ini.

 

Kontributor :

-YDP-

Selasa, 02 Maret 2021

Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMPN 7 Cibeber Masa Bakti 2021-2022 dengan e-Voting

Siswa atau peserta didik adalah generasi muda yang merupakan tulang punggung bangsa dan negara. Oleh karena itu sebagai generasi penerus bangsa, siswa perlu dibina, dilatih, dan dikembangkan menjadi pribadi-pribadi yang kelak akan meneruskan cita-cita pembangunan Bangsa. Untuk menjadi sumber daya manusia yang handal, siswa tidak cukup hanya dibekali wawasan ilmu pengetahuan saja, akan tetapi diperlukan juga pembekalan terhadap aspek kompetensi psikomotorik sosial kemasyarakatannya. Salah satu upaya dalam mewujudkan kemampuan sosial kemasyarakatan tersebut adalah dengan melatih kemampuan berorganisasi siswa disekolah yang terbentuk dalam suatu kepengurusan Organisasi Siswa Itra Sekolah (OSIS). 

Dalam rangka menjalankan roda kepengurusan OSIS, diperlukan sebuah mekanisme berorganisasi dalam konteks regenerasi yang diwujudkan dalam pemilihan kepengurusan OSIS sebagai manifestasi "Tongkat Estafet" kepengurusan. Untuk itu pemilihan umum  ketua dan wakil ketua OSIS dilaksanakan setiap tahunnya melalui mekanisme Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa dan (LDKS) dan Musyawarah SISWA (MUSIS) yang bermuara pada proses pemilihan Umum (Pemilu) OSIS.

Pelaksanaan Pemilu OSIS ini diharapkan menjadi wahana berorganisasi siswa sekaligus sebagai Laboratorium Demokrasi sebagai modal kemampuan mereka kelak untuk terjun di masyarakat secara langsung, serta pengharapan yang paling utama adalah guna mempersiapkan mereka untuk menjadi motor penggerak pembangunan dan pengelola bangsa dan negara ini.

Pada periode kepengurusan masa bakti 2021-2022 ini, OSIS SMPN 7 Cibeber menggelar proses pemilihan Umum melalui mekanisme pemilihan langsung secara digital atau e-voting dengan menggunakan media google form sebagai surat suara nya. Hal ini dilakukan berdasarkan situasi dan kondisi masa pandemi saat sekarang yang tidak memungkinkan dilaksanakan secara normal.

e-voting berasal dari kata electronic voting yang mengacu pada penggunaan teknologi informasi pada pelaksanaan pemungutan suara.

Adapun pelaksanaan pemilihan Umum Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMPN 7 Cibeber ini digelar dengan mekanisme sbagai berikut :

  1. Calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS ditentukan oleh Musyawarah SIswa yang dipimpin oleh Ketua Dewan Perwakilan SISWA
  2. Tim panitia pemilihan dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) OSIS SMPN 7 Cibeber yang sebelumnya di bentuk dalam Musyawarah Siswa (MUSIS)
  3. Tim KPU menentukan dan menetapkan Calon Ketua dan Wakil KetuaOSIS  untuk disertakan dalam gelaran Pemilu OSIS SMPN 7 Cibeber
  4. Daftar pemilih Tetap pemilu OSIS SMPN 7 Cibeber adalah seluruh Siswa SMPN 7 Cibeber dari kelas 7 sampai dengan kelas 9 yang masih aktif belajar di SMPN 7 Cibeber
  5. Surat suara dibuat melalui aplikasi google form
  6. Tautan atau Link Google form dibagikan kepada seluruh siswa melalui WA Group masing-masing Kelas
  7. Tautan atau Link Google form hanya bisa diakses oleh Peserta didik atau Siswa SMPN 7 Cibeber yang masih aktif belajar melalui akun google di HP/SMartphone/Perangkat PC nya masing-masing.
  8. Satu akun hanya bisa mengakses satu kali tanggapan.
  9. Pelaksanaan Pemilu OSIS SMPN 7 Cibeber melalui pemilihan digital (e-Vooting) dimulai pada tanggal 2 Maret sampai dengan 09 Maret 2021
  10. Hasil pemilihan Umum Ketua dan Wakil Ketua OSIS dipublikasikan setelah hari terakhir pemilihan.
Semoga momentum Pemilihan ini bisa dijadikan ajang pembelajaran politik dan berdemokrasi secara sehat bagi peserta didik (siswa) SMPN 7 Cibeber, dan juga sebagai penegasan bahwa politik sebenarnya bukan hal yang tabu untuk dibahas dan dipraktikkan. Pemilihan ketua dan wakil ketua OSIS tahun ini juga sebagai ajang regenerasi dan penyegaran kepemimpinan di OSIS SMPN 7 Cibeber. Semoga kandidat yang terpilih adalah orang yang amanah dan berintegritas yang nantinya dapat memberikan terobosan-terobosan cemerlang untuk kebaikan sekolah. (YDP)

Senin, 22 Februari 2021

Jadwal Penilaian Tengah Semester (PTS) Tahun Ajaran 2020/2021

 Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Sekolah merupakan lembaga pendidikan, sudah tidak asing lagi untuk melakukan evaluasi selama pembelajaran berlangsung. Evaluasi dapat dilakukan setelah menyelesaiakan satu kompetensi dasar atau lebih. Evaluasi di sekolah dikenal dengan istilah PH (Penilaian Harian), PTS (Penilaian Tengah Semester) kemudian ada Penilaian Akhir Semester (PAS) saat semester ganjil, sedangkan ketika semester genap istilahnya disebut Penilaian Akhit Tahun (PAT), dan Ujian Sekolah (Ujian Satuan Pendidikan).

PTS (Penilaian Tengah Semester) adalah kegiatan yang dilakukan oleh guru untuk mengukur pencapaian siswa setelah melaksanakan  kegiatan pembelajaran selama setengah semester atau sekitar 8 minggu.  Berdasarkan kalender akademik 2020/2021, SMPN 7 Cibeber mengagendakan untuk melaksakan PTS dari tanggal 08 - 15 Maret 2021. Pelaksanaan PTS tahun ini akan diikuti seluruh siswa/i SMPN 7 Cibeber secara daring (Dalam Jaringan/Online).

Maksud dan tujuan diadakannya PTS diantaranya yaitu :

  1. Mengukur kemajuan belajar siswa setelah setengah semester.
  2. Mengukur pencapaian kompetensi siswa setelah proses pembeljaran selama setengah semester.
  3. Menentukan nilai hasil belajar siswa setelah proses pembelajaran beberapa KD (Kompetensi Dasar).
  4. Melakukan perbaikan pembelajaran pada setengah semester berikutnya.
Adapun Jadwal Penilaian Tengah Semester (PTS) tahun ajaran 2020/2021 semester genap adalah sebagai berikut:
Demikian sekilas tentang PTS semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021.
Wassalam.