Jumat, 25 September 2015

MENAKAR PEMAHAMAN SISWA  TENTANG HAKIKAT NORMA DALAM KEHIDUPAN BERSAMA MELALUI UPACARA ADAT “SEREN TAUN KASEPUHAN ADAT BANTEN KIDUL”.

Oleh : Yudha Dana Prahara


I.                    PENDAHULUAN
Masyarakat Wilayah Banten Selatan tepatnya di Kabupaten Lebak bagian selatan memang selama ini dikenal mempunyai corak budaya tersendiri dalam kehidupan bermasyarakatnya, khususnya sebagian masyarakat yang berdomisili dan bermukim di wilayah pelataran kaki Gunung Halimun-Salak. Corak Budaya masyarakat di wilayah Banten Selatan ini lebih dikenal sebagai Masyarakat Adat atau lebih Populer dikenal sebagai wilayah Adat Kasepuhan. Mengapa demikian? Karena dalam struktur masyarakat adat kasepuhan selain terdapat sistem “kepemimpinan Formal” (Baca: Kepala Desa, Camat, Bupati dan Seterusnya), terdapat pula sistem “kepemimpinan tradisional” yang dipimpin oleh Pemangku Adat atau Sesepuh. Pada Masyarakat Adat Kasepuhan Banten Kidul, Pemangku Adat / Sesepuh biasanya disebut sebagai Olot atau Abah yang memainkan peran sebagai salah satu figur yang dipercaya sebagai pengatur pola kehidupan Masyarakatnya.  Sebenarnya Bukan hanya di Banten selatan saja terdapat pola kehidupan masyarakat seperti ini, di wilayah bagian utara Kabupaten Lebak seperti wilayah Guradogpun masih terdapat pula masyarakat adat, bahkan di beberapa daerah di Indonesia  terutama daerah agraris, terdapat pula corak budaya masyarakat kasepuhan seperti ini meski namanya mungkin berbeda-beda. Di Kasepuhan Banten Kidul saja, setidaknya kurang lebih ada 15 (Lima Belas)  Kasepuhan / warga adat yang tergabung dalam Serikat Adat Banten Kidul (SABAKI). Dari ke 15 Kasepuhan tersebut diantaranya adalah Kasepuhan Ciherang, Citorek, Cicarucub, Cisungsang, Cisitu, Cipta gelar/Cicemet (Khusus untuk Ciptagelar/Cicemet wilayah administratif nya berada pada perbatasan Jawa Barat dan Banten tepatnya di Kabupaten Sukabumi), dan Kasepuhan-kasepuhan lainnya yang tidak bisa penulis sebutkan satu persatu.
Dalam tulisan ini penulis tidak akan membahas secara rinci dan mendalam tentang Epistimologi Masyarakat Adat, Apa dan Bagaimana Pola Kehidupan Masyarakat adat, apalagi berani menelusuri sejarah Kasepuhan Banten Kidul. Dalam artikel ini penulis hanya akan coba membatasi masalah Norma Adat Istiadat yang berlaku hubungannya dengan pemahaman siswa tentang Hakekat Norma dalam kehidupan bersama. Walaupun secara empiris indikator Pemahaman sulit untuk di ukur,  namun setidaknya langkah awal dalam menilai sejauh mana pengatahuan siswa tentang hakekat Norma dalam kehidupan bersama dapat dilihat dari bagaimana siswa dapat memahami dan memaknai dulu Nilai-nilai dan norma yang ada dilingkungan sosial tempat ia berada melalui Adat Istiadat yang berlaku terutama dalam acara Seren Taun yang telah dilaksanakan di 2(dua) wilayah kasepuhan yang penulis amati dan telusuri, yakni Kasepuhan Adat Cisungsang dan Kasepuhan Adat Cisitu yang berada di wilyah administratif Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak Provinsi Banten, untuk selanjutnya dapat dijadikan referensi bagi siswa dalam mengkaji Norma-norma kehidupan demi kepentingan akademik mereka dengan harapan dapat ditampilkan dalam kehidupan nyata baik di sekolah, keluarga dan masyarakat. Anggapan Dasar yang coba penulis kemukakan adalah Upacara Adat Seren Taun sebagai aktualisasi dari nilai dan norma yang berlaku sekaligus puncak ritual pada masyarakat adat kasepuhan Banten kidul dalam hubungannya dengan penerapan pemahaman siswa/Peserta didik terutama siswa SMP Negeri 7 Cibeber tentang Hakikat Norma dalam Kehidupan. Anggapan Dasar yang penulis ajukan berdasar pada upaya penulis untuk memberikan stimulus kepada siswa SMP Negeri 7 Cibeber yang cenderung berada di lingkup wilayah ke dua kasepuhan tersebut untuk lebih bersikap peka terhadap norma dalam kehidupan bersama, sekaligus menawarkan solusi atas keterbatasan media dan informasi dalam Pembahasan Materi “Norma Dalam Kehidupan Bersama” pada pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) di Sekolah, terutama sekolah yang berada jauh dari pusat kota seperti halnya di SMP Negeri 7 Cibeber ini. Adapun Tujuan dari penulisan ini adalah siswa diharapkan mempunyai pengalamannya sendiri dalam mengetahui, mendeskripsikan, memahami dan bisa menampilkan sikap positif terhadap pentingnya Norma dalam kehidupan bersama. Tulisan ini Tentunya disajikan secara sederhana dengan segala keterbatasan data dan pemahaman penulis.

II.        HAKIKAT NORMA DALAM KEHIDUPAN
Norma menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan diterima. Selain itu ada pula yang menyebutkan bahwa norma adalah kaidah atau aturan yang disepakati dan memberi pedoman tingkah laku bagi para anggotanya dalam mewujudkan sesuatu yang dianggap baik, benar dan diinginkan (Tim Abdi Guru, 2006 : 2). Berdasarkan pendapat tersebut, secara singkat Norma dapat diartikan sebagai kaidah atau pedoman dalam mewujudkan suatu nilai. Norma berfungsi untuk mewujudkan keteraturan dan ketertiban dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam konteks interaksi sosial Norma berisi perintah dan larangan yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama, bertujuan untuk mengatur setiap warga masyarakat sehingga ketertiban dan keamanan dapat tercapai. Norma-norma yang mengatur masyarakat pada umumnya ada yang bersifat formal (resmi /tertulis) dan ada yang bersifat nonformal(Tidak resmi/tidak tertulis).
Seperti diketahui Norma yang bersifat Formal(Resmi/Tertulis) berasal dari lembaga atau institusi resmi negara yang berlaku untuk semua Warganegara tanpa kecuali, ia dapat berupa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, Surat Keputusan (SK) dan lain sebagainya yang bersumber dari Negara. Secara prinsip norma yang bersifat Formal bisa dikatakan sebagai Norma Hukum yang memiliki sanksi yang tegas dan memaksa bagi pelanggarnya.
Sedangkan Norma yang bersifat Nonformal (Tidak resmi/tidak tertulis) mengacu pada aturan yang tidak tertulis tetapi diakui keberadaannya di Masyarakat. Khusus untuk Norma yang bersifat nonformal ini dapat diklasifikasikan  menjadi dua Macam.
Pertama, Norma yang bisa ditentukan dan dilihat dari jenis sanksinya, sebagai Contoh :
a.  Norma Agama, yang bersifat abadi dan universal berasal dari wahyu Tuhan YME, serta memiliki sanksi secara tidak langsung.
b.  Norma Susila, yang bersumber dari hati nurani manusia tentang baik dan buruknya suatu perbuatan, memiliki sanksi yang tidak tegas bagi para pelanggarnya seperti perasaan bersalah, malu dan menyesal apabila melakukan perbuatan tidak jujur, tidak adil, dan tidak menghargai orang lain.
c.  Norma Kesopanan, yang timbul dari hasil pergaulan sekelompok manusia didalam masyarakat dan dianggap sebagai tuntunan interaksi sosial masyarakat itu yang bersifat relatif, mempunyai sanksi tidak tegas tetapi dapat diberikan oleh masyarakat berupa cemoohan, celaan, hinaan, atau dikucilkan dari pergaulan bagi si pelanggarnya.
Kedua, Norma dilihat berdasarkan kekuatan mengikatnya, biasanya dapat berupa Cara, Kebiasaan, Tata kelakuan dan  Adat Istiadat. Norma-norma tersebut ada dan hidup dalam masyarakat dengan mempunyai kekuatan pengikat yang berbeda-beda. Ada yang ikatannya lemah, sedang dan ada yang kuat. Biasanya, masyarakat tidak berani melanggar norma yang kuat Ikatannya seperti Adat Istiadat.

III.      UPACARA ADAT SEREN TAUN KASEPUHAN ADAT BANTEN KIDUL SEBAGAI WUJUD PELAKSANAAN NORMA ADAT ISTIADAT.
Seperti Pada umumnya masyarakat Desa di Indonesia, pola hubungan masyarakat dan pemimpinnya dapat dikatakan masih bersifat Paternalistis, karena kenapa? Dalam terminologi Sosiologi Masyarakat Desa, di Indonesia masih banyak ditemui komunitas atau kelompok dimana hubungan antara anggota masyarakat masih didasarkan pada pola Patron-klien, atau secara sederahana menurut beberapa pakar sosiologi kemasyarakatan diartikan sebagai hubungan  “Kebapak-an / Bapak-Anak”. Dalam pola ini, tingkah laku masyarakat akan banyak mengikuti tokoh yang dianggap menjadi panutan mereka tanpa mempersoalkan benar atau salah. Aturan atau kebijakan yang berasal dari tokoh tersebut menjadi suatu pedoman dan nilai yang harus dipatuhi dan dilaksanakan sebagai norma hidup masyarakatnya. Pola seperti ini berkembang secara terus menerus disampaikan dari satu generasi ke generasi berikutnya hingga membentuk suatu sistem nilai yang pada akhirnya terciptalah apa yang di Sebut Adat Istiadat.
Menurut Bachsan Mustafa dalam bukunya Sistem Hukum Indonesia Terpadu (2003), Adat Istiadat merupakan pola-pola prilaku yang diakui sebagai hal yang baik dan dijadikan sebagai hukum tidak tertulis dengan sanksi yang berat. Sanksi atau hukuman diberikan oleh orang yang paling mengetahui seluk beluk adat, seperti pemimpin adat, pemangku adat, atau kepala suku. Misalnya dalam masyarakat dikenal istilah “Tabu” Pamali atau pantangan, sesuatu yang ditabukan berarti sesuatu yang tidak boleh dilanggar. Seandainya itu dilanggar, maka bencana akan menimpa seluruh warga dan si pelaku akan di kenai sanksi. Dengan demikian Norma adat Istiadat bisa dikatakan sebagai kumpulan tata kelakuan atau kaidah-kaidah sosial yang paling tinggi kedudukannya karena bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat terhadap masyarakat yang memilikinya (masyarakat yang berada pada lingkungan adat), dikatakan demikian karena kaidah-kaidah sosial tersebut sudah ada sejak lama dan telah menjadi kebiasaan dalam mayarakat.
Koentjaraningrat (dalam Nur Asiah, 2009:8) pernah menyebut adat Istiadat sebagai kebudayaan Abstrak atau sistem nilai, yang terdiri dari 4 (empat) unsur yang saling berkaitan, yakni : Nilai-nilai Budaya, sistem norma, Sistem Hukum, dan aturan-aturan khusus. Berdasarkan pendapat tersebut penulis menangkap kebudayaan Abstrak atau sistem nilai yang dimaksud Koentjaraningrat adalah sebagai akumulasi dari perwujudan ke empat unsur tersebut sehingga menciptakan norma yang tidak tertulis dan berlaku sebagai pedoman tatanan kehidupan sosial, disampaikan dari satu generasi ke generasi berikutnya dan diyakini kebenarannya, sehingga umumnya orang meyakini bahwa adat istiadat merupakan kehendak nenek moyang. Oleh karena itu aturan-aturan yang ditetapkan oleh Adat harus dijalankan. Dengan demikian masyarakat/warga adat akan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti penyakit dan bencana.
Adalah Upacara Adat Seren Taun yang menjadi puncak ritual adat Kasepuhan Banten Kidul menjadi sebuah agenda rutin tiap tahunnya yang diselenggarakan oleh masyarakat Adat Kasepuhan Banten Kidul, dimana Upacara Adat ini oleh masyarakat sosialnya di “Tasbihkan” sebagai bentuk rasa syukur kepada Sang Maha Pencipta atas karunia yang telah diberikan kepada Warga Masyarakat karena telah dilimpahkan hasil bumi berupa Padi sebagai Bahan kebutuhan Pokok/Utama makanan warga. Berdasarkan keterangan narasumber yang berhasil penulis temui, diantaranya Abah Marja (selaku salah satu sesepuh di Kasepuhan Cisitu) dan Bapa Atjaya (Selaku Tokoh Adat dan Masyarakat), pada Prinsipnya Seren Taun bararti Saresehan atau Menyerahkan rasa syukur kepada para leluhur.
Adapun Rangkaian  seren Taun yang dilaksanakan di Kasepuhan Masyarakat Adat Cisitu secara ringkas adalah :
1.    Beberapa Hari sebelum pelaksanaan seren taun Para Rendangan (Orang yang dipercaya memegang garis keturunan) mendata keluarga/Warga adat yang diampunya untuk proses “mengembalikan Anak Cucu” atau kembalinya keturunan warga adat Cisitu dimanapun berada untuk kembali ke kampung halaman. Tujuannya adalah untuk mengetahui secara jelas berapa jumlah orang atau anggota keluarganya yang terikat dalam pelaksanaan Seren taun.
2.    Pengiriman Do’a untuk para karuhun yang dilaksanakan oleh para warga adat sebelum upacara adat dilaksanakan.
3.    Puncak acara ritual yang dipimpin oleh Kordinator Sesepuh /Abah. (di Kasepuhan Cisitu bertindak sebagai  Pemimpin Upacara adat adalah Abah H.Okri). Biasanya puncak ritual ini dihadiri oleh berbagai tamu Undangan termasuk dari Instansi Pemerintahan, Bahkan Gubernur dan Bupati pun biasanya hadir dalam acara ini.
4.    Dalam Puncak acara seren taun biasanya ditampilkan pula seremoni teatrikal proses penanaman padi, panen raya, hingga “Netebkeun/Ngadiukeun Indung” (menyimpan Padi Ke Tempatnya/Leuit) diiringi kesenian tradisonal setempat, seperti dog-dog Lojor.
5.    Puncak Acara seren taun ditutup oleh acara “Ngarasul”, artinya Tutup Do’a untuk Sang Maha Pencipta dan Karuhun serta “Babagi Panglay, kemenyan, dsb.” untuk kepentingan menanam Padi, Berkebun, beternak dan Lain sebegaianya.

Sedangkan di Kasepuhan Adat Cisungsang, berdasarkan berbagai sumber, secara umum ada tiga kegiatan pokok yang tidak boleh dilewatkan dalam rangkaian seren taun, yaitu menampilkan kesenian tradisional, mengirim doa kepada karuhun, serta mengirim doa kepada Yang Maha Kuasa dipimpin oleh Abah. Di Kasepuan Adat Cisungsang sendiri bertindak sebagai Pemangku Adat atau sesepuh adalah Abah Usep Suyatma. Berikut secara ringkas rangkaian Acara Seren Taun Cisungsang :  
1.      Acara seren taun di Cisungsang dimulai dengan acara rasul pare di leuit, yaitu mempersembahkan tumpeng rasul dan bekakak ayam jantan berwarna kuning keemasan. Kegiatan ini dipimpin Abah Usep Suyatma yang didampingi 7 orang pake-pake kolot (sesepuh yang diambil berdasarkan garis keturunan). Ritual ini untuk menentukan kapan puncak seren taun kali ini berlangsung. Kegiatan ini tertutup bagi anggota warga adat lainnya, apalagi orang luar. 6 (enam) Hari sebelum puncak acara hanya diisi dengan kegiatan sakral dan doa-doa masing-masing anggota warga adat.
2.       2 (dua) hari sebelum upacara, berlangsung acara balik taun rendangan atau kembalinya para keturunan Warga Adat Cisungsang ke kampung halaman leluhur, bahkan ada pula warga yang datang dari pelosok Banten atau bahkan nusantara. Pada acara ini, semua rendangan melaporkan segala hal kepada Abah sambil membawa buah tangan dari tempat mereka mencari kehidupan. Setiap rendangan akan melapor secara khusus satu per satu.
3.      Puncak seren taun diisi dengan Upacara Ritual yang dipimpin oleh Abah Usep, diisi dengan pertunjukan kesenian yang menggambarkan kegiatan warga adat bercocok tanam mulai dari menebar benih hingga memanen. Setelah itu, upacara dilanjutkan dengan menyimpan sebagian hasil panen ke dalam lumbung (leuit) sebagai cadangan pangan jika terjadi gagal panen atau datang musibah. Dengan demikian, warga adat tak akan kelaparan. Setelah upacara selesai, dilanjutkan dengan ramah-tamah antara seluruh anggota warga adat dengan pemerintah dalam hal ini jajaran Pemkab Lebak dan Pemprov Banten.
4.      Sehari setelah Upacara, rangkaian acara dilanjutkan dengan rasul seren taun, yaitu mengirim doa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa dipimpin oleh Abah Usep.
5.      Acara penutupan rangkaian seren taun diisi Acara “panadaran”. Closing ceremony biasanya hanya dihadiri para rendangan yang setelah itu kembali melanjutkan kehidupan mereka masing-masing dengan harapan bisa bertemu lagi di seren taun tahun depan.
Dari serangkaian Acara Seren Taun yang dilaksanakan khususnya di Kasepuhan Cisitu dan Kasepuhan Cisungsang serta di Kasepuhan Adat Banten Kidul pada umumnya, ada suatu hal yang sangat penting dan tidak boleh dilupakan serta wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh warga adat yang terikat, hal tersebut berupa Pantangan. Di Kasepuhan Cisitu dan Cisungsang sendiri pantangan ini dinamakan “Pongokan”, yang artinya tenggat waktu selama 7 (tujuh) atau 8 (Delapan) hari sebelum / menjelang Acara Puncak Ritual Adat Seren Taun dilaksanakan, warga Adat tidak diperkenankan melakukan aktivitas pokok, Seperti melakukan aktivitas di Sawah, bercocok tanam, menuai hasil kebun, dan lain sebagainya. Baru setelah 1 (satu) hari dari Acara terakhir yaitu “Tutup Rasul” yang ditandai dengan pembagian bahan dan rupa-rupa “bekal” (seperti yang disebutkan diatas) dari Abah/sesepuh, maka warga adat diperkenankan kembali untuk melakukan aktivitas kesehariannya. Istilah “Pongokan” ini dipercaya oleh warga adat sebagai nilai yang mengandung unsur “Tabu” atau “pamali” yang jika dilanggar akan mendapatkan sanksi berupa bencana atau musibat yang tidak diinginkan.
Kandungan isi “Pongokan” inilah sesungguhnya yang menjadi urgensi dalam tulisan ini, dimana “Pongokan” ini penulis anggap sebagai suatu norma atau kaidah nilai adat istiadat yang berlaku sebagai pedoman hidup bagi warga adat di Kasepuhan Cisitu dan Cisungsang pada khususnya. Tidak terkecuali bagi anak-anak siswa SMPN 7 Cibeber yang cenderung berada dilungkup wilayah adat tersebut. Istilah “pongokan” ini pula dipakai oleh penulis sebagai salah satu model contoh norma  terutama Norma Adat Istiadat yang berlaku dalam kehidupan bersama, sehingga pada akhirnya siswa dengan sendirinya dapat mengetahui dan merasakan adanya Norma dalam kehidupan sosialnya.

IV.      PEMAHAMAN SISWA TERHADAP NORMA DALAM KEHIDUPAN BERSAMA
Dalam berbagai konteks pembelajaran dari mulai kurikulum 1994 dengan CBSA nya, tahun 2004 atau KBK dengan model CTL (Contekstual Teaching Learning) dan Life skil nya,  sampai dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) sebagai Kurikulum Penyempurnaan (2006- sekarang) dengan berbagai model dan pendekatan PAKEM nya, pada hakekatnya bermuara pada satu konsep general yang menggariskan bahwa siswa atau Peserta Didik didorong untuk membuat hubungan antara pengetahuan yang dimilikinya untuk diintegrasikan dengan penerapannya dalam kehidupan mereka di dunia nyata sebagai anggota keluarga dan masyarakat. Adapun pengetahuan yang dimiliki siswa/peserta didik dapat digali dari pengalaman Hidupnya melalui proses pembelajaran kontekstual yang memungkinkan siswa menemukan masalah, mencari informasi, menguatkan, memperluas serta memecahkan masalahnya sendiri untuk selanjutnya menerapkan pengetahuan dan keterampilan mereka dalam berbagai macam tatanan kehidupan sosial.
Melalui Upacara adat seren taun di kasepuhan adat Banten Kidul terutama di Kasepuhan Cisitu dan Kasepuhan Cisungsang terdapat salah satu contoh “model” yang bisa dimanfaatkan sebagai sumber belajar. Istilah “Pongokan” menarik perhatian penulis untuk dijadikan referensi bagi siswa untuk mengkaji norma yang hidup dalam masyarakat sebagai aktualisasi  nilai dan norma kehidupan bersama. Betapa tidak ketika dalam pembelajaran pertama dikelas penulis bertanya tentang hakikat norma dalam kehidupan bersama, ternyata tidak ada satu pun siswa yang bisa menyatakan pendapatnya. Begitupun ketika penulis mencoba memberikan informasi dan contoh beberapa aturan sekolah yang ada, hanya ada beberapa siswa yang dapat menyampaikan rasionalisasi nya. Selanjutnya ketika penulis coba melakukan pendekatan “Role Playing” atau bermain peran, ternyata hanya beberapa siswa yang aktif menampilkan perannya dan hanya sepertiga siswa saja yang dapat menyimpulkan dari permainan yang disajikan.
Berangkat dari hasil evaluasi dikelas tersebut, maka penulis mencoba untuk memberikan tugas membuat catatan informasi secara Individu dan membuat makalah kelompok tentang Nilai dan Norma yang berlaku dalam masyarakat tempat tinggal siswa, untuk selanjutnya dapat dipresentasikan di depan Kelas. Hasil yang didapat ternyata 4 (empat) dari 5 (Lima) kelompok menyajikan “Upacara Adat Seren Taun” sebagai Tema tugas atau makalah yang dibuat. Setelah melalui proses presentasi dan interaksi, siswa yang dapat menyimpulkan materi mengalami peningkatan yang cukup signifikan, lebih dari 2/3 siswa secara aktif menyebutkan pemaknaan dari hakekat norma dalam kehidupan bersama.
Berangkat dari pengalaman pembelajaran tersebut, penulis melanjutkan materi tersebut dengan mencoba melakukan proses yang penulis namakan sebagai pembelajaran berbasis pendekatan lingkungan. Siswa diminta untuk membuat daftar ceklis kegiatan dalam konteks menampilkan sikap positif terhadap norma dalam kehidupan, terutama norma Adat Istiadat yang penulis istilahkan sebagai “Local Fundamental Norm” atau Norma Dasar di lingkungan tempat tinggal.
Setelah menerima hasil tugas tersebut, proses selanjutnya penulis coba integrasikan dengan instrumen skala sikap yang telah dipersiapkan. Hasil kesimpulan yang didapat ternyata siswa lebih cenderung bersikap positif ketika aturan atau norma yang berlaku berasal dari nilai budaya yang berkembang dalam suatu lingkungan terutama ketika norma tersebut berlaku sebagai pedoman bagi kelangsungan hidup tempat mereka tinggal. Proses terakhir dalam melakukan evaluasi terakhir, didapat hampir 90% siswa dapat memaknai hakikat Norma dalam kehidupan bersama. Atas dasar hal tersebut penulis berasumsi wahana kegiatan Upacara Adat Seren Taun Kasepuhan Banten Kidul terutama di Kasepuhan Cisitu dan Kasepuhan Cisungsang dapat dijadikan salah satu contoh “corong pencarian” informasi pemahaman tentang hakekat Norma Dalam Kehidupan Bersama terutama dalam Norma Adat Istiadat, dan diharapkan dapat menjadi salah satu sumber belajar demi terwujudnya Learning to know dan Learning to Live together.



V.        PENUTUP
Pemahaman dan pemaknaan Siswa terhadap Norma dalam Kehidupan bersama salah satunya akan terlihat melalui proses pembelajaran berbasis pendekatan lingkungan. Dengan pendekatan tersebut setidaknya siswa dapat memahami hakekat Norma kehidupan yang berlaku dilingkungan tempat mereka tinggal, untuk selanjutnya dapat diaktualisasikan di berbagai lingkungan seperti sekolah dan lingkungan keluarga. Upacara Adat Seren Taun di Kasepuhan Cisitu dan Kasepuhan Cisungsang sebagai salah satu Kasepuhan yang berada di lingkup Kasepuhan Adat Banten Kidul telah membuka mata kita bahwa sumber belajar sesungguhnya dapat ditemukan dilingkungan tempat kita tinggal, serta dapat dijadikan wahana pembelajaran dalam memberikan pemaknaan dan pemahaman kepada siswa tentang hakekat Norma Adat Istiadat yang merupakan bagian dari Norma Dalam Kehidupan bersama.
Akhirnya Dengan Kegiatan / Upacara Adat seren Taun di Kasepuhan Banten Kidul sebagai salah satu sumber belajar bagi siswa, penulis berharap mudah-mudahan contoh pendekatan ini dapat dijadikan salah satu referensi dalam menciptakan iklim pembelajaran kondusif yang mendorong terwujudnya proses pembelajaran yang aktif, kreatif efektif dan bermakna, dengan menekankan pada belajar mengetahui (Learning to Know), Belajar berkarya (Learning to do), belajar menjadi diri sendiri (Learning to be), dan belajar hidup bersama secara harmonis (Learning live together). Semoga!

Pendidikan, Kebudayaan dan Adat Istiadat menghampar ibarat pasir namun bagaikan dua sisi mata uang, satu sisi bermanfaat tetapi disisi lain terhempas angin. (Kidung Karuhun)

Penulis adalah Guru Pendidikan Kewarganegaraan SMPN SATAP 7 Cibeber


REFERENSI
Bachsan Mustafa, S.H. 2003. Sistem Hukum Indonesia Terpadu. Bandung: PT. Citra Aditya Bhakto.
E. Mulyasa, M.Pd. 2010. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Bandung : Rosda
Nur Asiah. 2009. Generasi Taat Hukum . Jakarta : PT. Mediantara Semesta
Taufik Abdullah et.al. 1999. Jika Rakyat Berkuasa : Upaya Membangun Masyarakat Madani
Dalam  Kultur Feodal/Editor, Andito. (Tim Maula). Bandung : Pustaka Hidayah

Tim Abdi Guru. 2006 Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII. Jakarta : Erlangga.
Yoga Sayata, 2006. Seren taun hakikatnya sebuah pesta perayaan dari, oleh, dan untuk warga adat.  
            Lebak : Radar Banten


DILEMA KEBIJAKAN PENGHENTIAN KURIKULUM 2013 DITENGAH-TENGAH MENINGKATNYA PROSES PEMBELAJARARAN MELALUI KEGIATAN PENDAMPINGAN KURIKULUM 2013

DILEMA KEBIJAKAN PENGHENTIAN KURIKULUM 2013 DITENGAH-TENGAH MENINGKATNYA PROSES PEMBELAJARARAN MELALUI KEGIATAN PENDAMPINGAN KURIKULUM 2013
Oleh : Yudha Dana Prahara

I.                   PENDAHULUAN
Terbentuknya Kabinet Kerja dibawah kepemimpinan Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo menjadi sebuah penawar baru ditengah-tengah  ekspektasi rakyat yang begitu tinggi akan adanya perubahan yang revolusioner diberbagai sendi-sendi kehidupan bangsa. Bagaimana tidak, Presiden Republik Indonesia yang ke-7 ini memberikan tugas kepada para pembantunya (Menteri) untuk melakukan suatu perubahan yang bukan saja membuat program pro Rakyat, tapi lebih kepada penekanan terhadap perombakan struktur dan program kerja baru yang berbeda dari program kerja pemerintahan sebelumya dengan prinsip pengukuran kinerja yang lebih efektif dan efesien.

Kebijakan tersebut membawa pada suatu paradigma baru tentang perubahan kultur yang ditujukan pada setiap kementrian secara progresif, yang mau tidak mau, suka tidak suka harus disesuaikan dengan visi yang diusung oleh Kabinet kerja ala pemerintahan Jokowi. Hal ini jika diterjemahkan secara sederhana berarti setiap kementrian harus memiliki program kebijakan yang berbeda dari program kebijakan kebinet pemerintahan sebelumnya (Kabinet Indonesia Bersatu jilid 2) yang tentunya berdasarkan pada hasil kajian dan evaluasi capaian program sebelumya.

Setiap kementrian dituntut untuk memenuhi harapan rakyat dengan menciptakan pembaharuan yang nyata, artinya program yang disusun dan dibuat oleh para menteri harus bersifat progresif dan produktif. Setiap kementrian diharapkan dapat membangun struktur kelembagaan secara profesional sehingga bermuara pada ketepatan dan keakuratan dalam membuat dan melaksanakan program kerjanya, hal ini berlaku untuk seluruh kementrian.

Arahan kebijakan yang diberlakukan pada setiap kementrian demi sebuah perubahan dan perbaikan memanglah mutlak diperlukan sepanjang perubahan itu memang positif yang dilandasi oleh hasil kajian dan evaluasi secara mendalam. Perubahan kebijakan diperlukan jika kebijakan pemerintahan sebelumnya ditenggarai kurang memberikan kontribusi yang produktif bagi kemajuan dan kepentingan bangsa. Namun akan sangat disayangkan jika arahan kebijakan tersebut diterjemahkan secara masif tapi tidak mempertimbangkan hasil kajian, evaluasi dan tolok ukur keberhasilan dari kebijakan pemeritahan sebelumnya, artinya naif rasanya ketika seluruh kementrian dipukul rata untuk merubah seluruh tatanan program kebijakan tanpa mempertimbangkan nilai “kemudharatan dan kemashlahatan nya”, karena belum tentu program kebijakan terdahulu tidak sesuai seluruhnya dengan semangat perubahan ala pemerintahan Jokowi, dan bukan tidak mungkin program kebijakan terdahulupun terdapat kesesuaian dengan visi yang diusung oleh pemerintahan sekarang, hal tersebut bisa saja terjadi sepanjang ada komunikasi dengan pemerintahan sebelumnya. Akan tetapi dinamika yang berkembang saat ini sepertinya tidak mengarah kesana (harmonisasi jalinan komunikasi yang kuat), ada komunikasi yang terputus antara pemerintahan terdahulu dengan pemerintahan sekarang melihat masih terdapat kontroversi mengenai program kebijakan pemerintahan terdahulu yang dianggap baik dalam pelaksanaannya namun dengan mudah dihentikan dan di ubah struktur dan pelaksanaannya oleh pemerintahan sekarang, sehingga memunculkan reaksi yang beragam dari publik, ada yang setuju dengan kebijakan pemerintahan sekarang tapi tidak sedikit pula yang menyayangkan atas kebijakan tersebut, bahkan ada beberapa pernyataan dari publik bahwa “pemerintahan sekarang seakan dengan mudah menyalahkan kebijakan pemerintahan terdahulu”.

II.       Inkonsistensi Kebijakan Kurikulum

Apapun anggapan publik tentang kebijakan yang dikeluarkan pemerintahan sekarang, Presiden tetap mempunyai hak prerogatifnya dalam menjalankan kekuasaan eksekutifnya, sehingga mau tidak mau apa yang menjadi Pogram kerja untuk dijadikan kebijakan harus tetap di dijalankan oleh seluruh kementrian, tak terkecuali Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan yang saat sekarang tengah menjadi isu terhangat di negeri ini terkait dengan penghentian Kurikulum 2013. Bagaimana tidak, Sebelumnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anis Baswedan pernah mengungkapkan bahwasanya selama menjabat, ia tidak ingin ada anggapan ketika Ganti Menteri tentunya harus ganti Kurikulum, namun nyatanya Kurikulum 2013 yang baru digagas dan diimplementasikan kurang lebih selama 1,5 tahun dihentikan sementara bagi sekolah-sekolah atau satuan pendidkan tertentu, kebijakan ini tentunya menuai pro dan kontra terutama bagi mereka yang bergelut di bidang pendidikan.

Mengenai pro kontra pelaksanaan kurikulum 2013 yang saat sekarang ini dihentikan sementara bagi sekolah atau satuan pendidikan yang baru menjalankan kurikulum selama satu semester, dan dilanjutkan bagi Satuan Pendidikan yang sudah menjalankan Kurikulum 2013 selama tiga semester tentunya menuai reaksi yang cukup beragam pula, ada yang sangat mengapresiasi dan “senang” atas penghentian kurikulum 2013 tersebut, tidak sedikit pula yang bereaksi keras menolak penghentian kurikulum 2013 ini. Salah satunya adalah Rektor Universitas Wisnuwardhana Malang Prof. Dr. Suko Wiyono. Beliau menilai kebijakan pencabutan kurikulum 2013 oleh Menteri Pendidikan Anies Baswedan merupakan diskriminasi dalam dunia pendidikan, Pasalnya, kebijakan itu tidak diterapkan kepada seluruh sekolah.
Lebih lanjut beliau menyatakan bahwa ketidakmerataan pemberlakuan kurikulum tersebut memicu diskriminasi dalam dunia pendidikan karena ada sekolah yang dipaksa kembali memberlakukan kurikulum 2006 (KTSP) dan ada sebagian sekolah yang dengan leluasa menerapkan kurikulum 2013. Padahal,sejak diberlakukannya kurikulum 2013 tersebut, hampir seluruh sekolah berupaya untuk menerapkannya dengan cara berusaha memberikan pelatihan guru secara bertahap dan memenuhi kebutuhan buku-bukunya sebagai panduan dalam proses belajar mengajar. Selain ada upaya diskriminasi, juga ada upaya pembedaan kualitas pendidikan di Tanah Air yang pada akhirnya berdampak pada kualitas pendidikan yang tidak merata. Sebab, ada sebagian sekolah yang menerapkan kurikulum 2013 dan ada sekolah yang kembali menerapkan kurikum 2006 (KTSP). Kondisi tersebut, merupakan bentuk pendidikan yang mulai mengarah pada liberalisasi. Padahal, untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pendidikan tidak perlu merombak total atau mencabut kurikulum yang baru diberlakukan 1,5 tahun terakhir ini. (Sumber : Kompas.com. Rabu, 17 Desember 2014)
Pendapat Suko Wiyono ini boleh jadi merupakan representasi dari pendapat publik yang menolak kebijakan penghentian kurikulum 2013 ini, termasuk penulis yang saat ini (mohon maaf) kurang setuju dengan penghentian kurikulum bagi sebagian besar sekolah di negara ini, walaupun kesannya tendensius bukan berarti penulis bersikap apriori, semata karena mutlak pandangan dan pendapat penulis sendiri dalam membaca dinamika yang berkembang dalam konteks negara demokrasi tentunya. Adalah hal yang sangat wajar ketika terjadi sikap pro dan kontra dalam menyikapi penghentian kurikulum 2013 ini, karena seperti diketahui kurikulum merupakan landasan atau pijakan bagi pelaksanaan sistem pembelajaran dalam dunia pendidikan di negeri ini, namun sikap pro dan kontra ini tentunya harus di sikapi pula oleh sikap yang wajar dan berimbang agar terhindar dari gejolak yang berpotensi membuat terganggunya tatanan sosial di dunia pendidikan. Terlepas dari pro dan kontra ini, ada beberapa alasan yang membuat penulis kurang setuju dengan kebijakan penghentian kurikulum 2013 diantaranya :
Pertama, Penulis sependapat dengan Prof. Dr. Suko Wiyono bahwasanya penghentian Kurikulum 2013 akan memicu diskriminasi di dunia pendidikan khususnya di Sekolah atau satuan pendidikan, karena perbedaan kurikulum yang di jalankan. Hal ini bukan saja menyangkut perbedaan kualitas di tiap satuan pendidikan, namun lebih kepada perbedaan output penilaian pada siswa atau peserta didik. Sebagai contoh sekolah yang menerapkan kurikulum 2013 akan memiliki raport yg lebih konsisten dengan 3 penilaian (Sikap, Pengetahuan dan Keterampilan), sebaliknya sekolah yang kembali ke KTSP (kurikulum 2006) tentunya kembali ke raport semula yang hanya menilai aspek pengetahuan saja, padahal sebelumnya peserta didik sudah menerima Raport dengan 3 aspek penilaian. Selain itu salah satu alasan Mendikbud Anis Baswedan yang tetap menerapkan Kurikulum 2013 bagi sekolah yang sudah menerapkan selama 3 semester karena dianggap Sumber Daya Manusia nya sudah siap dan mumpuni, hal ini dikhawatirkan menambah indikator diskriminasi selanjutnya, karena tolok ukur kesiapan SDM (Guru dan tenaga kependidikan) tidak bisa hanya diukur pada tempat atau sekolah yang dijadikan percontohan, bahkan belum tentu pula sekolah yang bukan percontohan (sekolah yang kembali menerapkan KTSP)  tidak memiliki SDM yang siap dan mumpuni dalam melaksanakan Kurikulum 2013 ini.
Kedua,Anggaran yang telah dikeluarkan untuk implementasi kurikulum 2013 bukanlah angka yang sedikit, cakupan anggaran tersebut dikeluarkan antara lain untuk pengadaan buku kurikulum 2013, program pelatihan SDM (Pengawas, Kepsek, guru dan stake holder lainnya), pengadaan alat peraga dan lain sebagainya secara nasional, anggaran yang mencapai triliunan rupiah itu akan terasa sangat “mubazir” ditengah-tengah program pemerintah sekarang ini yang katanya mengutamakan efesiensi dalam pengeluaran APBN.
Ketiga, Rasionalisasi dan landasan penghentian kurikulum 2013 bagi sebagian besar sekolah dirasa sangat lemah, bahkan menimbulkan pertanyaan menggelitik, diantaranya seperti : apakah cukup hanya dengan hasil temuan dan keluhan dari segelintir pihak saja yang merasa “tidak mampu” dan keberatan dalam mengimplementasikan Kurikulum 2013 ini sehingga harus dihentikan?, apakah hasil pertimbangan dan masukan tim evaluasi kurikulum selama ini valid sehingga dijadikan acuan dalam penghentian kurikulum? berlandaskan data dan fakta darimana sehingga tim evaluasi ini dengan mudah mengusulkan penghentian kurikulum 2013? Pertanyaan-pertanyaan tersebut layak dikemukakan disaat program pendampingan kurikulum yang dilaksanakan secara bertahap diseluruh wilayah di negeri ini pun belum diterima data dan laporannya secara menyeluruh oleh Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah selaku operator implementasi kurikulum 2013. Hal tersebut mungkin bagi Mendikbud dianggap tidak bisa dijadikan representasi, namun perlu diingat bahwa laporan para pendamping kurikulum diseluruh Indonesia adalah data primer yang sangat valid jika ingin dipakai sebagai tolok ukur dan gambaran implementasi kurikulum 2013 selama ini, karena bagaimanapun tim pendamping sebagai pengembang kurikulum di tingkat paling bawah merupakan ujung tombak dalam mensosialisasikan implementasi kurikulum 2013, oleh karena itu walaupun tugas utama pendamping kurikulum adalah sebagai tim sosialisasi namun disisi lain mereka juga mempunyai gambaran dan data sesungguhnya bagaimana proses dan penerapan implementasi kurikulum 2013 dilapangan (tingkat satuan pendidikan / sekolah) termasuk dapat menggambarkan bagaimana kelebihan dan kekurangan dalam penerapannya.
Keempat, didalam kurikulum 2013 terdapat istilah matrikulasi atau Bridging Cource, yaitu program untuk meningkatkan kemampuan awal (Penyamaan bekal awal) peserta didik diberbagai tingkatan, terutama di SMP/MTs dan SMA/SMK/MA, Matrikulasi ini secara teknis berupa penyesuaian materi yang terdapat pada setiap mata pelajaran yang harus disesuaikan dengan struktur kurikulum 2013 dimana didalamnya terdapat tujuan dalam menyamakan dan melengkapi kemampuan awal siswa yang mencakup Sikap, Pengetahuan dan Keterampilan dengan prinsip pembelajaran Saintifik dan penilaian secara Otentik. Oleh karena itu sudah barang tentu terdapat perubahan materi (pokok bahasan) dari KTSP ke Kurikulum 2013, sebagai contoh salah satu materi atau Kompetensi Dasar (KD) mata pelajaran PPKn Tentang “Kedaulatan Rakyat” kelas 8 SMP/MTs yang sebelumnya ada di KTSP di semester 2, ternyata dalam kurikulum 2013 ada di kelas 8 semester 1, sehingga peserta didik mau tidak mau harus dibekali dan disesuaikan terlebih dahulu, karena hal tersebut akan bermuara pada evaluasi atau penilaian secara bertahap dan berjenjang. Dengan adanya kebijakan kembali lagi ke KTSP bagi sebagian besar sekolah / satuan pendidikan tentunya materi-materi tersebut akan kembali seperti semula, yang menjadi lucu adalah hasil evaluasi (Raport) di semester 1 kelas 8 mata pelajaran PPKn Kurikulum 2013  penilaian KD tentang “Kedaulatan rakyat” sudah tercantum dalam deskripsi di raport, sehingga materi / KD tentang Kedaulatan rakyat sudah diberikan di semester 1, hal ini berpotensi memunculkan kebingungan, bagaimana tidak ketika mau disesuaikan kembali ternyata sulit, karena di semester 2 KTSP materi yang dibahas tinggal 2 KD, sementara di Program Semester (Promes) tercantum ada 3 KD, selain itu dalam Raport semseter 1 kelas 7 dan 8 sudah terdapat Deskripsi Hasil belajar yang menjabarkan Tiap-tiap KD semester 1 yang telah dicapai oleh peserta Didik. Kasus ini baru muncul di 1 (satu) mata pelajaran, belum lagi  pada mata pelajaran lain yang kemungkinan memunculkan potensi yang sama. Hal-hal teknis seperti inilah yang menurut penulis luput dari perhatian “para pengambil kebijakan”, sehingga mempertegas sikap ketidak setujuan penulis terhadap kebijakan ini.
III.   Data Pendukung dalam implementasi Kurikulum 2013
Hal-hal yang menyangkut tentang banyaknya kelemahan dalam implementasi kurikulum 2013 yang dijadikan dasar kuat oleh tim evaluasi kurikulum 2013 hingga berujung keputusan Mendikbud untuk menghentikan sementara Kurikulum 2013 bagi sebagian besar sekolah memang cukup beralasan namun agaknya kurang mendasar, karena sekali lagi penulis belum menemukan data primer dan meyakinkan mengenai alasan mengapa Kurikulum 2013 ini harus dihentikan. Malah sebaliknya penulis mempunyai data tersendiri bahwa kurikulum 2013 layak untuk dipertahankan dan bahkan dilanjutkan untuk seluruh satuan pendidikan. Data tersebut penulis peroleh ketika melaksanakan tugas pendampingan untuk mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) SMP di Wilayah Bina 7 Kabupaten Lebak provinsi Banten. Pelaksanaan Pendampingan sesungguhnya bukan dimaksudkan untuk melaksanakan penilaian (monitoring) kepada guru sasaran, namun merupakan proses pemberian bantuan penguatan pelaksanaan kurikulum 2013 pada satuan pendidikan yang dilandasi oleh prinsip profesional, kolegial, sikap saling percaya dan berkelanjutan (pasal 1 dan pasal 3 Permendikbud No.105 thn.2014), akan tetapi instrumen yang digunakan dalam pelaksanaan pendampingan tersebut memuat kolom indikator ketercapaian 3 kompetensi (Perencanaan, Pelaksanaan dan penilaian) yang harus di isi secara kuantitatif oleh setiap pembimbing, sehingga dalam hal ini penulis tertarik untuk sekalian saja mengumpulkan dan  menginventarisir data yang berhasil di susun dalam rangkaian kegiatan pelaksanaan pendampingan kurikulum 2013. Walaupun populasi dan sampel yang digunakan secara kaidah ilmiah kurang memenuhi standar untuk dijadikan tolok ukur secara holistik, tapi setidaknya sebagian kecil data ini diharapkan bisa memberikan gambaran bagaimana Kurikulum 2013 ini dapat dilanjutkan.
Guna memperkuat alasan-alasan tersebut, berikut penulis sampaikan data-data secara deskriptif. Dari 35 Sekolah Menengah Pertama di wilayah bina 7 Kabupaten Lebak Provinsi Banten terdapat populasi Guru Sasaran sebanyak 350 orang dari 10 Mata Pelajaran berbeda. Dari jumlah tersebut penulis ambil sampel 35 orang guru yang mengampu Mata Pelajaran PPKn, karena ke 35 guru tersebut merupakan guru sasaran yang langsung dibawah arahan penulis dalam rangka melaksanakan tugas pendampingan kurikulum 2013. Adapun instrumen pendampingan yang digunakan meliputi 3 aspek yaitu : Perencanaan, Pelaksanaan dan Penilaian. Observasi serta perlakuan tindakan pendampingan dilakukan oleh penulis pada 3 (tiga) kegiatan yaitu Pertama Kegiatan IN Service 1 yang diadakan di sekolah Induk kluster (Sekolah Induk yang membawahi 5 Sekolah sasaran), Kedua Kegiatan ON Service (bertempat di sekolah masing-masing)  dan Ketiga Kegiatan IN Service 2 (bertempat di sekolah Induk Klaster). ke tiga aspek yang dijadikan objek penilaian meliputi beberapa indikator daiantaranya :
1.        Perencanaan yang meliputi : kemahiran guru dalam menyusun dan membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Kurikulum 2013 diantaranaya : Pengisian Identitas, Kompetensu Inti (KI), Kompetensi Dasar (KD), Indikator Pencapaian Kompetensi, materi Pembelajaran, pelaksanaan Pembelajaran dan perumusan teknik alat penilaian.
2.        Pelaksanaan  yang meliputi : penguasaan guru dalam melaksanakan proses pembelajaran dari mulai kegiatan Pendahuluan, Kegiatan inti dan Kegiatan Penutup. Dalam proses ini guru di tuntut untuk menerapkan kegiatan pembelajaran melalui pendekatan Saintifik yang bersumber pada siswa, memanfaatkan strategi belajar yang mendidik dengan  menerapkan kegiatan 5 M (Mengamati, Menanya, Mencari Informasi, Mengasosiasi dan Mengkomunikasikan) serta memanfaatkan sumber dan media belajar yang efektif.
3.        Penilaian yang meliputi : kemampuan guru dalam melaksanakan penilaian otentik diantaranya penilaian Sikap, Pengetahuan dan Keterampilan. Kompetensi yang diharapkan dalam melaksanakan evaluasi atau penilaian ini adalah bagaimana Guru dapat menyusun alat, Bentuk, teknik dan instrumen yang cocok dalam melaksanakan penilaian baik terhadap peserta didik maupun antar peserta didik (penilaian antar teman).
Adapun langkah teknis dalam pengumpulan data, penulis ambil pada dua kegiatan, yaitu data pertama diambil pada kegiatan IN service 1 yang dilaksanakan di sekolah Induk klaster, sedangkan data kedua diambil pada kegiatan On Service di Sekolah Masing-masing. Pada kegiatan pertama In Service 1, Guru Dikumpulkan  di sekolah Induk Kluster untuk bersama-sama melaksanakan pendampingan. Pada kegiatan tersebut Guru-guru sasaran diminta untuk menyerahkan administrasi pembelajaran berupa Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dan Dokumen Penilaian (Evaluasi). Kegiatan dilanjutkan dengan peer teaching secara berkelompok. Hasil pada kegiatan pertama ini terhimpun permasalahan yang cenderung sama terkait kesulitan guru dalam Perencanaan dan penilaian, yang meliputi : Penyusunan indikator Pencapaian Kompetensi, penyusunan instrumen  dan membuat rubrik penilaian. Kesulitan-kesulitan ini ditindaklanjuti dalam kegiatan ON Service di sekolah masing-masing dengan diberikan layanan khusus berupa pengarahan implementasi Kurikulum 2013 sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk Teknis pada Buku I sampai Buku 3 implementasi Kurikulum 2013.
Berdasarkan hasil kegiatan ON Service yang di evaluasi di IN 2, terdapat Perubahan yang cukup signifikan dalam pengimplementasian kurikulum 2013 ini. Berikut hasil prosentase hasil kegiatan ON Service :
NO
ASPEK PENILAIAN (PROSENTASE PENCAPAIAN)
SEBELUM ON SERVICE
SETELAH ON SERVICE
PERENCANAAN
PELAKSANAAN
PENILAIAN
PERENCANAAN
PENINGKATAN
PELAKSANAAN
PENINGKATAN
PENILAIAN
PENINGKATAN
1
76,95 %
60,94 %
40,63%
84,77%
7,81%
78,91%
17,97%
54,69%
14,06%
Dari tabel tersebut dapat dideskripsikan sebagai berikut :
1.    Perencanaan
a.       Perencanaan SebelumKegiatan On Service:
Dari 35 Guru Sasaran Mata Pelajaran PPKn yang ada di Wilayah Bina 7 Kab. Lebak, kemampuan guru dalam membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang sesuai dengan Permendikbud No.103 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembelajaran pada Kurikulum 2013 sudah cukup baik, hal ini terlihat malah sebelum kegiatan ON Service dilaksanakan. Guru rata-rata dapat membuat Perencanaan dengan capaian sebesar 76,95 % dari seluruh aspek Perencanaan yang harus di capai
b.      Perencanaan SetelahOn Service :
Setelah kegiatan ON Service dilaksanakan, guru semakin terampil dalam membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Guru rata-rata dapat membuat Perencanaan dengan capaian sebesar 84,77 % dari seluruh aspek Perencanaan yang harus di capai atau meningkat 7,82 % dari capaian sebelumnya.
2.    Proses PBM / Pelaksanaan
a.       Pelaksanaan / Proses PBM di kelas sebelum On Service
Dari 35 Guru Sasaran Mata Pelajaran PPKn yang ada di Wilayah Bina 7 Kab. Lebak, kemampuan guru dalam Pelaksanaan Pembelajaran yang sesuai dengan Permendikbud No.103 tentang  Pedoman Pelaksanaan Pembelajaran pada Kurikulum 2013 sudah cukup baik, hal ini terlihat juga sebelum kegiatan ON Service dilaksanakan. Guru rata-rata dapat melaksanakan pembelajaran sesuai dengan prinsip 5 M / Saintifik  dengan capaian sebesar 60,94 % dari seluruh aspek Pelaksanaan pembelajaran yang harus di capai.
b.      Pelaksanaan / Proses PBM di kelas setelah ON Service
Setelah kegiatan ON Service dilaksanakan, guru semakin terampil dalam melaksanakan pembelajaran sesuai dengan prinsip 5 M / Saintifik. Guru rata-rata dapat melaksanakan pembelajaran dengan capaian sebesar 78,91 % dari seluruh aspek Pelaksanaan pembelajaran yang harus di capai. Dari data tersebut membuktikan ada peningkatan sebesar 17,97 % dari capaian sebelumnya.
3.    Penilaian
  1. Pelaksanaan Penilaian Sebelum On Service
Dari 35 Guru Sasaran Mata Pelajaran PPKn yang ada di Wilayah Bina 7 Kab. Lebak, kemampuan guru dalam melaksankan Penilaian yang sesuai dengan Permendikbud No.104 tentang Penilaian Hasil Belajar pada Kurikulum 2013 memang masih mengalami kesulitan, hal ini terlihat sebelum kegiatan ON Service dilaksanakan. Guru rata-rata dapat melaksanakan penilaian dengan capaian sebesar 40, 63 % dari seluruh aspek Penilaian yang harus di capai.
  1. Pelaksanaan Penilaian Setelah On Service
Setelah kegiatan ON Service dilaksanakan, ada peningkatan yang cukup signifikan, Guru rata-rata dapat melaksanakan penilaian dengan capaian sebesar 54,69 % dari seluruh aspek Perencanaan yang harus di capai atau meningkat 14,06 % dari capaian sebelumnya. Hal ini menandakan bahwa meskipun guru mengalami kesulitan dalam merancang dan melaksanakan penilaian, namun seiring dengan pembiasaan dan ketekunan, maka aspek penilaian kurikulum 2013 bukan tidak mungkin dapat terlaksana secara utuh.
Berdasarkan data tersebut maka dapat disimpulkan bahwa terjadi peningkatan yang cukup signifikan yang dialami oleh Guru-guru sasaran dalam mengimplementasikan Kurikulum 2013 setelah ikut dalam proses pendampingan diantaranya :
1.        Kemampuan guru dalam menyusun dan membuat Perencanaan Pembelajaran (RPP) meningkat sebesar 7,81%
2.        Kemampuan guru dalam melaksanakan Proses Pembelajaran (PBM) meningkat sebesar 17, 97%
3.        Kemampuan guru dalam melaksanakan Penilaian otentik dalam Pembelajaran  meningkat sebesar 14,06 %
Data tersebut sekali lagi walau hanya memiliki populasi dan sampel yang kecil namun setidaknya dapat memberikan gambaran bahwa Kurikulum 2013 sebetulnya sangat layak untuk dipertahankan dan dilanjutkan secara menyeluruh dalam pelaksanaannya. Sangat sulit rasanya bagi penulis untuk menerima kebijakan penghentian kurikulum 2013 ini untuk sebagian besar satuan pendidikan (sekolah) yang baru menjalankan kurikulum 2013 selama satu semester, karena justru data sekolah yang penulis ambil sampelnya merupakan sekolah-sekolah yang baru melaksanakan kurikulum 2013 selama satu semester dan sekolah-sekolah tersebut secara geografis cenderung terletak di daerah yang jauh dari perkotaan (andai kata tidak mau disebut pedalaman).
IV.        Penutup
Berdasarkan hal tersebut kiranya tulisan ini diharapkan dapat menjadi sumbangsih  saran bagi pemerintah pada umumnya dan Kemendikbud pada khususnya bahwa suatu kebijakan akan sangat “berdasar” dan dapat dipertanggungjawabkan dihadapan publik jika dalam pengambilan keputusannya berlandaskan pada hasil kajian data dan fakta sahih dilapangan secara holistik dengan mempertimbangkan hasil evaluasi secara komprehensif, bukan hanya sekedar pengamatan terhadap gejala-gejala umum, laporan dan rekomendasi tim evaluasi saja apalagi berdasarkan atas keluhan dari segelintir pihak yang kontras akan kebijakan sebelumnya. Jika “Kegalauan” Menteri Pendidikan  tentang “ dilema kurikulum 2013” antara dihentikan atau dilanjutkan dan kedua-duanya memiliki resiko layaknya “buah simalakama” seperti yang dinyatakan dalam berbagai Media massa pada saat itu, maka tidakkah berpikir sesungguhnya masih ada jalan tengah yang bisa ditempuh semisal pemerintah (Kementrian Pendidikan) hanya melakukan evaluasi dan penyempurnaan saja, sambil berjalan kurikulum 2013 tersebut dievaluasi dan dikaji, dimana kekurangannya dan dimana kelebihannya, adapun kekurangan itulah yang disempurnakan. Bukankah langkah-langkah evaluasi kurikulum sudah termaktub dengan sangat jelas dalam Permendikbud No.159 tahun 2014 tentang Evaluasi Kurikulum? Apalagi dalam pasal 2 ayat (4) tertera sangat jelas bahwasanya tujuan dari evaluasi kurikulum adalah untuk mendapatkan informasi mengenai kesesuaian antara ide kurikulum dan desain kurikulum,  antara desain kurikulum dan dokumen kurikulum, antara dokumen kurikulum dan implementasi kurikulum, serta antara ide kurikulum, hasil kurikulum, dan dampak kurikulum. Informasi-informasi tersebut hanya bisa didapatkan melalui suatu proses berjenjang melalui pendekatan, model dan strategi evaluasi kurikulum yang efektif yang dilakukan secara deduktif atau induktif dengan langkah-langkah sistematik dan sistemik untuk mendapatkan data dan informasi yang akurat dan valid. Akan tetapi pada akhirnya ternyata kerangka dasar evaluasi kurikulum yang telah disusun secara baik dan “apik” ini tinggalah “puing-puing produk hukum mati” seiring dengan terbitnya “produk hukum pengganti” yang dianggap oleh beberapa kalangan sarat akan kontroversi.

Penulis adalah Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMPN Satap 7 Cibeber Kabupaten Lebak Propinsi Banten
Daftar Pustaka
-            ________________, 2014 Pencabutan Kurikulum 2013 dinilai diskriminasi,Malang :                   Kompas.com Rabu, 17 Desember 2014.
-            Kemendikbud, 2014 Instrumen Pendampingan Pelaksanaan Kurikulum 2013 untuk    SMP tahun 2014, Jakarta : Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Direktorat Pembinaan SMP
-            Kemendikbud, 2014 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.159 tahun 2014 tentang Evaluasi Kurikulum, Jakarta : Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan
-            Kemendikbud, 2014 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.159 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pembelajaran pada Kurikulum 2013, Jakarta : Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan