Rabu, 24 Maret 2021

PELAKSANAAN UJIAN SATUAN PENDIDIKAN (USP) SMP NEGERI 7 CIBEBER TAHUN AJARAN 2020-2021


SMP Negeri 7 Cibeber merupakan salah satu unit penyelenggara teknis Ujian Satuan Pendidikan tahun pelajaran 2020/2021 di Kabupaten Lebak. Ujian Satuan Pendidikan ini diselenggarakan berdasarkan Revisi Prosedur Operasional Standar (POS) dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) tentang Ujian Nasional (UN) Tahun 2019/2020. Hasil revisi tersebut tercantum dalam Peraturan BSNP Nomor 0053/P/BSNP/I/2020. Menurut peraturan ini, POS UN Tahun Pelajaran 2019/2020 yang terdapat pada peraturan Nomor 0051/O/BSNP/I/2019 sudah tidak berlaku, dan BSNP tidak lagi menerbitkan POS USBN. Dalam Revisi POS UN ini, BSNP mengacu pada Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019, tentang penyelenggaraan UN dan ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan. “Sesuai dengan Permendikbud 43 Tahun 2019, USBN ditiadakan maka POS USBN menjadi tidak diperlukan.

Revisi yang dilakukan oleh BSNP merupakan tindak lanjut atas amanat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang mengganti Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) menjadi ujian yang diselenggarakan hanya oleh sekolah. Hal ini berimplikasi pada terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19). Maka dengan adanya SE tersebut salah satu syarat dalam evaluasi akhir bagi peserta didik kelas IX yaitu melalui proses Ujian Satuan Pendidikan (USP).

 

Konsideran dari SE  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 melahirkan regulasi / peraturan yang bersifat organik dalam penyelenggarakan teknis Ujian Satuan Pendidikan (USP) di lapangan  di antaranya :

1.  Peraturan Bupati Kabupaten Lebak Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB).

2.   Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Nomor :420/197-disdik/Kab/2021, Tentang Informasi Ujian Satuan Pendidikan dan Kelulusan SMP Tahun Ajaran 2020/2021.

3. Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak Nomor: 420/354-Disdikbud/Kab/2020, Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19);

4.  Keputusan Kepala Sekolah SMPN 7 Cibeber Nomor; 423.5/003/SMPN.7/CBR/I/2021, tentang Pedoman penyusunan Kalender Pendidikan SMP Negeri 7  Cibeber Tahun Ajaran 2020/2021

 

Berdasarkan konsideran regulasi diatas maka SMP Negeri 7 Cibeber memandang perlu untuk melaksanakan Ujian Satuan Pendidikan (USP) sebagai salah satu tolok ukur evaluasi keberhasilan peserta didik dalam menuntaskan program studi Pendidikannya di Satuan Pendidikan tingkat dasar dan menengah pertamanya. Ujian Satuan Pendidikan (USP) ini bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan pada seluruh  mata pelajaran dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Ujian Satuan Pendidikan yang diselenggarakan di SMPN 7 Cibeber ini dinilai dalam standar kompetensi lulusan pada setiap mata mata pelajaran yang diujikan dalam Ujian Praktik dan ujian tulis dengan menggunakan moda dalam jaringan (DARING) secara penuh. Adapun pelaksanaan Ujian Satuan Pendidikan (USP) ini diselenggarakan pada :

 

1.      USP Praktik (Daring) dilaksanakan pada tanggal 01 - 06 Maret 2021

2.      USP Tulis (Daring) dilaksanakan pada tanggal  22 – 27 Maret 2021

3.      USP Susulan (Daring) dilaksanakan pada tanggal 29 Maret - 03 April 2021

Mekanisme pelaksanaan Ujian Satuan Pendidikan (USP) Daring ini dilaksanakan seluruhnya dirumah atau tempat tinggal/ lingkungan peserta didik kelas IX, terkecuali bagi mereka (Peserta didik) yang terkendala perangkat dan sinyal diperbolehkan untuk melaksanakan ujian di Sekolah dengan bantuan fasilitas sekolah yang telah disediakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

 

Teknis pelaksanaan Ujian Satuan Pendidikan (USP) yang diselenggarakan oleh SMPN 7 Cibeber ini berpusat pada media informasi yang dipublikasikan di halaman web https://www.smpnegeri7cibeber.sch.id/ terutama pada menu E-Learning SMPN 7 Cibeber. Dalam menu tersebut Peserta Ujian Satuan Pendidikan (USP) dapat mengakses Jadwal, waktu dan link soal yang telah ditentukan penjadwalannya dan diinformasikan sebelumnya melalui whatsapp Group kelas IX.

 

Adapun media test tulis secara daring digunakan aplikasi  google  form yang didalamnya terdapat bentuk soal-soal yang bervariasi mengacu pada bentuk bentuk soal Asesmen Kompetensi Minimum ( AKM) diantaranya :

1.       Pilihan Ganda (Multiple choice)

2.       Pilihan Jamak

3.       Menjodohkan, dan

4.       Isian Singkat


Sementara Ujian Praktek Daring dilaksanakan dengan memanfaat kan aplikasi google meet, zoom dan Whats App Group sebagai media komunikasi dan penilaian peserta didik dalam menampilkan kompetensi keterampilanya, seperti (Unjuk kerja, Proyek atau Portofolio) pada setiap kelompok mata pelajaran yang di Ujikan.

Dengan terlaksananya Ujian Satuan Pendidikan (USP) Daring yang diselenggarakan oleh SMP Negeri 7 Cibeber ini, diharapkan menjadi salah satu Sarana Evaluasi ketuntasan belajar peserta didik kelas IX dalam menyelesaikan seluruh proses pembelajarannya dengan hasil yang memuaskan. Dengan memanfaatkan media dan teknologi informasi sebagai alat ukur evaluasinya,  besar harapan USP Daring ini menjadi salah satu alternatif  penyelenggaraan USP yang efektif dan efisien ditengah-tengah kondisi pandemi saat ini.

 

Kontributor :

-YDP-

Selasa, 02 Maret 2021

Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMPN 7 Cibeber Masa Bakti 2021-2022 dengan e-Voting

Siswa atau peserta didik adalah generasi muda yang merupakan tulang punggung bangsa dan negara. Oleh karena itu sebagai generasi penerus bangsa, siswa perlu dibina, dilatih, dan dikembangkan menjadi pribadi-pribadi yang kelak akan meneruskan cita-cita pembangunan Bangsa. Untuk menjadi sumber daya manusia yang handal, siswa tidak cukup hanya dibekali wawasan ilmu pengetahuan saja, akan tetapi diperlukan juga pembekalan terhadap aspek kompetensi psikomotorik sosial kemasyarakatannya. Salah satu upaya dalam mewujudkan kemampuan sosial kemasyarakatan tersebut adalah dengan melatih kemampuan berorganisasi siswa disekolah yang terbentuk dalam suatu kepengurusan Organisasi Siswa Itra Sekolah (OSIS). 

Dalam rangka menjalankan roda kepengurusan OSIS, diperlukan sebuah mekanisme berorganisasi dalam konteks regenerasi yang diwujudkan dalam pemilihan kepengurusan OSIS sebagai manifestasi "Tongkat Estafet" kepengurusan. Untuk itu pemilihan umum  ketua dan wakil ketua OSIS dilaksanakan setiap tahunnya melalui mekanisme Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa dan (LDKS) dan Musyawarah SISWA (MUSIS) yang bermuara pada proses pemilihan Umum (Pemilu) OSIS.

Pelaksanaan Pemilu OSIS ini diharapkan menjadi wahana berorganisasi siswa sekaligus sebagai Laboratorium Demokrasi sebagai modal kemampuan mereka kelak untuk terjun di masyarakat secara langsung, serta pengharapan yang paling utama adalah guna mempersiapkan mereka untuk menjadi motor penggerak pembangunan dan pengelola bangsa dan negara ini.

Pada periode kepengurusan masa bakti 2021-2022 ini, OSIS SMPN 7 Cibeber menggelar proses pemilihan Umum melalui mekanisme pemilihan langsung secara digital atau e-voting dengan menggunakan media google form sebagai surat suara nya. Hal ini dilakukan berdasarkan situasi dan kondisi masa pandemi saat sekarang yang tidak memungkinkan dilaksanakan secara normal.

e-voting berasal dari kata electronic voting yang mengacu pada penggunaan teknologi informasi pada pelaksanaan pemungutan suara.

Adapun pelaksanaan pemilihan Umum Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMPN 7 Cibeber ini digelar dengan mekanisme sbagai berikut :

  1. Calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS ditentukan oleh Musyawarah SIswa yang dipimpin oleh Ketua Dewan Perwakilan SISWA
  2. Tim panitia pemilihan dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) OSIS SMPN 7 Cibeber yang sebelumnya di bentuk dalam Musyawarah Siswa (MUSIS)
  3. Tim KPU menentukan dan menetapkan Calon Ketua dan Wakil KetuaOSIS  untuk disertakan dalam gelaran Pemilu OSIS SMPN 7 Cibeber
  4. Daftar pemilih Tetap pemilu OSIS SMPN 7 Cibeber adalah seluruh Siswa SMPN 7 Cibeber dari kelas 7 sampai dengan kelas 9 yang masih aktif belajar di SMPN 7 Cibeber
  5. Surat suara dibuat melalui aplikasi google form
  6. Tautan atau Link Google form dibagikan kepada seluruh siswa melalui WA Group masing-masing Kelas
  7. Tautan atau Link Google form hanya bisa diakses oleh Peserta didik atau Siswa SMPN 7 Cibeber yang masih aktif belajar melalui akun google di HP/SMartphone/Perangkat PC nya masing-masing.
  8. Satu akun hanya bisa mengakses satu kali tanggapan.
  9. Pelaksanaan Pemilu OSIS SMPN 7 Cibeber melalui pemilihan digital (e-Vooting) dimulai pada tanggal 2 Maret sampai dengan 09 Maret 2021
  10. Hasil pemilihan Umum Ketua dan Wakil Ketua OSIS dipublikasikan setelah hari terakhir pemilihan.
Semoga momentum Pemilihan ini bisa dijadikan ajang pembelajaran politik dan berdemokrasi secara sehat bagi peserta didik (siswa) SMPN 7 Cibeber, dan juga sebagai penegasan bahwa politik sebenarnya bukan hal yang tabu untuk dibahas dan dipraktikkan. Pemilihan ketua dan wakil ketua OSIS tahun ini juga sebagai ajang regenerasi dan penyegaran kepemimpinan di OSIS SMPN 7 Cibeber. Semoga kandidat yang terpilih adalah orang yang amanah dan berintegritas yang nantinya dapat memberikan terobosan-terobosan cemerlang untuk kebaikan sekolah. (YDP)