SMP Negeri 7 Cibeber merupakan salah satu unit penyelenggara teknis
Ujian Satuan Pendidikan tahun pelajaran 2020/2021 di Kabupaten Lebak. Ujian Satuan
Pendidikan ini diselenggarakan berdasarkan Revisi Prosedur Operasional Standar
(POS) dari
Badan Standar Nasional
Pendidikan (BSNP) tentang Ujian Nasional (UN) Tahun 2019/2020. Hasil revisi tersebut tercantum dalam Peraturan BSNP Nomor
0053/P/BSNP/I/2020. Menurut peraturan ini, POS UN Tahun Pelajaran 2019/2020
yang terdapat pada peraturan Nomor 0051/O/BSNP/I/2019 sudah tidak berlaku, dan
BSNP tidak lagi menerbitkan POS USBN. Dalam Revisi
POS UN ini, BSNP mengacu pada Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019, tentang
penyelenggaraan UN dan ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan. “Sesuai
dengan Permendikbud 43 Tahun 2019, USBN ditiadakan maka POS USBN menjadi tidak
diperlukan.
Revisi yang dilakukan oleh
BSNP merupakan tindak lanjut atas amanat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Mendikbud) yang mengganti Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) menjadi
ujian yang diselenggarakan hanya oleh sekolah. Hal ini berimplikasi pada
terbitnya Surat Edaran Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional
dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat
Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19). Maka dengan adanya SE tersebut
salah satu syarat dalam evaluasi akhir bagi peserta didik kelas IX yaitu
melalui proses Ujian Satuan Pendidikan (USP).
Konsideran dari SE Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 melahirkan regulasi / peraturan
yang bersifat organik dalam penyelenggarakan teknis Ujian Satuan Pendidikan
(USP) di lapangan di antaranya :
1. Peraturan Bupati Kabupaten Lebak Nomor 84 Tahun 2020
tentang Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB).
2. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Nomor
:420/197-disdik/Kab/2021, Tentang Informasi Ujian Satuan Pendidikan dan Kelulusan
SMP Tahun Ajaran 2020/2021.
3. Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Lebak Nomor: 420/354-Disdikbud/Kab/2020, Tentang Pelaksanaan Kebijakan
Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona
Virus Disease (Covid-19);
4. Keputusan Kepala Sekolah SMPN 7 Cibeber Nomor; 423.5/003/SMPN.7/CBR/I/2021, tentang Pedoman penyusunan Kalender Pendidikan SMP Negeri 7 Cibeber Tahun Ajaran 2020/2021
Berdasarkan
konsideran regulasi diatas maka SMP Negeri 7 Cibeber memandang perlu untuk melaksanakan
Ujian Satuan Pendidikan (USP) sebagai salah satu
tolok ukur evaluasi keberhasilan peserta
didik dalam menuntaskan program studi Pendidikannya di Satuan Pendidikan tingkat
dasar dan menengah pertamanya. Ujian Satuan Pendidikan (USP) ini bertujuan
untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan pada seluruh mata pelajaran dalam kelompok mata pelajaran
ilmu pengetahuan dan teknologi.
Ujian Satuan Pendidikan yang diselenggarakan
di SMPN 7 Cibeber ini dinilai dalam standar kompetensi lulusan pada setiap mata
mata pelajaran yang diujikan dalam Ujian Praktik dan ujian tulis dengan menggunakan
moda dalam jaringan (DARING) secara penuh. Adapun pelaksanaan Ujian Satuan
Pendidikan (USP) ini diselenggarakan pada :
1. USP Praktik (Daring) dilaksanakan pada tanggal 01 - 06 Maret 2021
2. USP Tulis (Daring) dilaksanakan pada tanggal 22 – 27 Maret 2021
3. USP Susulan (Daring) dilaksanakan pada tanggal 29 Maret - 03 April 2021
Mekanisme pelaksanaan Ujian Satuan
Pendidikan (USP) Daring ini dilaksanakan seluruhnya dirumah atau tempat tinggal/
lingkungan peserta didik kelas IX, terkecuali bagi mereka (Peserta didik) yang
terkendala perangkat dan sinyal diperbolehkan untuk melaksanakan ujian di
Sekolah dengan bantuan fasilitas sekolah yang telah disediakan dengan tetap
mematuhi protokol kesehatan.
Teknis
pelaksanaan Ujian Satuan Pendidikan (USP) yang diselenggarakan oleh SMPN 7 Cibeber
ini berpusat pada media informasi yang dipublikasikan di halaman web https://www.smpnegeri7cibeber.sch.id/
terutama pada menu E-Learning SMPN 7 Cibeber. Dalam menu tersebut Peserta Ujian Satuan
Pendidikan (USP) dapat mengakses Jadwal, waktu dan link soal yang telah
ditentukan penjadwalannya dan diinformasikan sebelumnya melalui whatsapp Group
kelas IX.
Adapun media test tulis secara daring
digunakan aplikasi google form yang didalamnya terdapat bentuk soal-soal
yang bervariasi mengacu pada bentuk bentuk soal Asesmen Kompetensi Minimum ( AKM)
diantaranya :
1. Pilihan Ganda (Multiple choice)
2. Pilihan Jamak
3. Menjodohkan, dan
4. Isian Singkat
Sementara Ujian Praktek Daring dilaksanakan dengan memanfaat kan aplikasi google meet, zoom dan Whats App Group sebagai media komunikasi dan penilaian peserta didik dalam menampilkan kompetensi keterampilanya, seperti (Unjuk kerja, Proyek atau Portofolio) pada setiap kelompok mata pelajaran yang di Ujikan.
Dengan terlaksananya Ujian Satuan Pendidikan (USP)
Daring yang diselenggarakan oleh SMP Negeri 7 Cibeber ini, diharapkan menjadi
salah satu Sarana Evaluasi ketuntasan belajar peserta didik kelas IX dalam menyelesaikan
seluruh proses pembelajarannya dengan hasil yang memuaskan. Dengan
memanfaatkan media dan teknologi informasi sebagai alat ukur evaluasinya, besar harapan USP Daring ini menjadi salah
satu alternatif penyelenggaraan USP yang
efektif dan efisien ditengah-tengah kondisi pandemi saat ini.
Kontributor :
-YDP-