Rabu, 24 Maret 2021

PELAKSANAAN UJIAN SATUAN PENDIDIKAN (USP) SMP NEGERI 7 CIBEBER TAHUN AJARAN 2020-2021


SMP Negeri 7 Cibeber merupakan salah satu unit penyelenggara teknis Ujian Satuan Pendidikan tahun pelajaran 2020/2021 di Kabupaten Lebak. Ujian Satuan Pendidikan ini diselenggarakan berdasarkan Revisi Prosedur Operasional Standar (POS) dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) tentang Ujian Nasional (UN) Tahun 2019/2020. Hasil revisi tersebut tercantum dalam Peraturan BSNP Nomor 0053/P/BSNP/I/2020. Menurut peraturan ini, POS UN Tahun Pelajaran 2019/2020 yang terdapat pada peraturan Nomor 0051/O/BSNP/I/2019 sudah tidak berlaku, dan BSNP tidak lagi menerbitkan POS USBN. Dalam Revisi POS UN ini, BSNP mengacu pada Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019, tentang penyelenggaraan UN dan ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan. “Sesuai dengan Permendikbud 43 Tahun 2019, USBN ditiadakan maka POS USBN menjadi tidak diperlukan.

Revisi yang dilakukan oleh BSNP merupakan tindak lanjut atas amanat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang mengganti Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) menjadi ujian yang diselenggarakan hanya oleh sekolah. Hal ini berimplikasi pada terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19). Maka dengan adanya SE tersebut salah satu syarat dalam evaluasi akhir bagi peserta didik kelas IX yaitu melalui proses Ujian Satuan Pendidikan (USP).

 

Konsideran dari SE  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 melahirkan regulasi / peraturan yang bersifat organik dalam penyelenggarakan teknis Ujian Satuan Pendidikan (USP) di lapangan  di antaranya :

1.  Peraturan Bupati Kabupaten Lebak Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB).

2.   Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Nomor :420/197-disdik/Kab/2021, Tentang Informasi Ujian Satuan Pendidikan dan Kelulusan SMP Tahun Ajaran 2020/2021.

3. Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak Nomor: 420/354-Disdikbud/Kab/2020, Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19);

4.  Keputusan Kepala Sekolah SMPN 7 Cibeber Nomor; 423.5/003/SMPN.7/CBR/I/2021, tentang Pedoman penyusunan Kalender Pendidikan SMP Negeri 7  Cibeber Tahun Ajaran 2020/2021

 

Berdasarkan konsideran regulasi diatas maka SMP Negeri 7 Cibeber memandang perlu untuk melaksanakan Ujian Satuan Pendidikan (USP) sebagai salah satu tolok ukur evaluasi keberhasilan peserta didik dalam menuntaskan program studi Pendidikannya di Satuan Pendidikan tingkat dasar dan menengah pertamanya. Ujian Satuan Pendidikan (USP) ini bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan pada seluruh  mata pelajaran dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Ujian Satuan Pendidikan yang diselenggarakan di SMPN 7 Cibeber ini dinilai dalam standar kompetensi lulusan pada setiap mata mata pelajaran yang diujikan dalam Ujian Praktik dan ujian tulis dengan menggunakan moda dalam jaringan (DARING) secara penuh. Adapun pelaksanaan Ujian Satuan Pendidikan (USP) ini diselenggarakan pada :

 

1.      USP Praktik (Daring) dilaksanakan pada tanggal 01 - 06 Maret 2021

2.      USP Tulis (Daring) dilaksanakan pada tanggal  22 – 27 Maret 2021

3.      USP Susulan (Daring) dilaksanakan pada tanggal 29 Maret - 03 April 2021

Mekanisme pelaksanaan Ujian Satuan Pendidikan (USP) Daring ini dilaksanakan seluruhnya dirumah atau tempat tinggal/ lingkungan peserta didik kelas IX, terkecuali bagi mereka (Peserta didik) yang terkendala perangkat dan sinyal diperbolehkan untuk melaksanakan ujian di Sekolah dengan bantuan fasilitas sekolah yang telah disediakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

 

Teknis pelaksanaan Ujian Satuan Pendidikan (USP) yang diselenggarakan oleh SMPN 7 Cibeber ini berpusat pada media informasi yang dipublikasikan di halaman web https://www.smpnegeri7cibeber.sch.id/ terutama pada menu E-Learning SMPN 7 Cibeber. Dalam menu tersebut Peserta Ujian Satuan Pendidikan (USP) dapat mengakses Jadwal, waktu dan link soal yang telah ditentukan penjadwalannya dan diinformasikan sebelumnya melalui whatsapp Group kelas IX.

 

Adapun media test tulis secara daring digunakan aplikasi  google  form yang didalamnya terdapat bentuk soal-soal yang bervariasi mengacu pada bentuk bentuk soal Asesmen Kompetensi Minimum ( AKM) diantaranya :

1.       Pilihan Ganda (Multiple choice)

2.       Pilihan Jamak

3.       Menjodohkan, dan

4.       Isian Singkat


Sementara Ujian Praktek Daring dilaksanakan dengan memanfaat kan aplikasi google meet, zoom dan Whats App Group sebagai media komunikasi dan penilaian peserta didik dalam menampilkan kompetensi keterampilanya, seperti (Unjuk kerja, Proyek atau Portofolio) pada setiap kelompok mata pelajaran yang di Ujikan.

Dengan terlaksananya Ujian Satuan Pendidikan (USP) Daring yang diselenggarakan oleh SMP Negeri 7 Cibeber ini, diharapkan menjadi salah satu Sarana Evaluasi ketuntasan belajar peserta didik kelas IX dalam menyelesaikan seluruh proses pembelajarannya dengan hasil yang memuaskan. Dengan memanfaatkan media dan teknologi informasi sebagai alat ukur evaluasinya,  besar harapan USP Daring ini menjadi salah satu alternatif  penyelenggaraan USP yang efektif dan efisien ditengah-tengah kondisi pandemi saat ini.

 

Kontributor :

-YDP-

4 komentar: