Selasa, 02 Maret 2021

Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMPN 7 Cibeber Masa Bakti 2021-2022 dengan e-Voting

Siswa atau peserta didik adalah generasi muda yang merupakan tulang punggung bangsa dan negara. Oleh karena itu sebagai generasi penerus bangsa, siswa perlu dibina, dilatih, dan dikembangkan menjadi pribadi-pribadi yang kelak akan meneruskan cita-cita pembangunan Bangsa. Untuk menjadi sumber daya manusia yang handal, siswa tidak cukup hanya dibekali wawasan ilmu pengetahuan saja, akan tetapi diperlukan juga pembekalan terhadap aspek kompetensi psikomotorik sosial kemasyarakatannya. Salah satu upaya dalam mewujudkan kemampuan sosial kemasyarakatan tersebut adalah dengan melatih kemampuan berorganisasi siswa disekolah yang terbentuk dalam suatu kepengurusan Organisasi Siswa Itra Sekolah (OSIS). 

Dalam rangka menjalankan roda kepengurusan OSIS, diperlukan sebuah mekanisme berorganisasi dalam konteks regenerasi yang diwujudkan dalam pemilihan kepengurusan OSIS sebagai manifestasi "Tongkat Estafet" kepengurusan. Untuk itu pemilihan umum  ketua dan wakil ketua OSIS dilaksanakan setiap tahunnya melalui mekanisme Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa dan (LDKS) dan Musyawarah SISWA (MUSIS) yang bermuara pada proses pemilihan Umum (Pemilu) OSIS.

Pelaksanaan Pemilu OSIS ini diharapkan menjadi wahana berorganisasi siswa sekaligus sebagai Laboratorium Demokrasi sebagai modal kemampuan mereka kelak untuk terjun di masyarakat secara langsung, serta pengharapan yang paling utama adalah guna mempersiapkan mereka untuk menjadi motor penggerak pembangunan dan pengelola bangsa dan negara ini.

Pada periode kepengurusan masa bakti 2021-2022 ini, OSIS SMPN 7 Cibeber menggelar proses pemilihan Umum melalui mekanisme pemilihan langsung secara digital atau e-voting dengan menggunakan media google form sebagai surat suara nya. Hal ini dilakukan berdasarkan situasi dan kondisi masa pandemi saat sekarang yang tidak memungkinkan dilaksanakan secara normal.

e-voting berasal dari kata electronic voting yang mengacu pada penggunaan teknologi informasi pada pelaksanaan pemungutan suara.

Adapun pelaksanaan pemilihan Umum Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMPN 7 Cibeber ini digelar dengan mekanisme sbagai berikut :

  1. Calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS ditentukan oleh Musyawarah SIswa yang dipimpin oleh Ketua Dewan Perwakilan SISWA
  2. Tim panitia pemilihan dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) OSIS SMPN 7 Cibeber yang sebelumnya di bentuk dalam Musyawarah Siswa (MUSIS)
  3. Tim KPU menentukan dan menetapkan Calon Ketua dan Wakil KetuaOSIS  untuk disertakan dalam gelaran Pemilu OSIS SMPN 7 Cibeber
  4. Daftar pemilih Tetap pemilu OSIS SMPN 7 Cibeber adalah seluruh Siswa SMPN 7 Cibeber dari kelas 7 sampai dengan kelas 9 yang masih aktif belajar di SMPN 7 Cibeber
  5. Surat suara dibuat melalui aplikasi google form
  6. Tautan atau Link Google form dibagikan kepada seluruh siswa melalui WA Group masing-masing Kelas
  7. Tautan atau Link Google form hanya bisa diakses oleh Peserta didik atau Siswa SMPN 7 Cibeber yang masih aktif belajar melalui akun google di HP/SMartphone/Perangkat PC nya masing-masing.
  8. Satu akun hanya bisa mengakses satu kali tanggapan.
  9. Pelaksanaan Pemilu OSIS SMPN 7 Cibeber melalui pemilihan digital (e-Vooting) dimulai pada tanggal 2 Maret sampai dengan 09 Maret 2021
  10. Hasil pemilihan Umum Ketua dan Wakil Ketua OSIS dipublikasikan setelah hari terakhir pemilihan.
Semoga momentum Pemilihan ini bisa dijadikan ajang pembelajaran politik dan berdemokrasi secara sehat bagi peserta didik (siswa) SMPN 7 Cibeber, dan juga sebagai penegasan bahwa politik sebenarnya bukan hal yang tabu untuk dibahas dan dipraktikkan. Pemilihan ketua dan wakil ketua OSIS tahun ini juga sebagai ajang regenerasi dan penyegaran kepemimpinan di OSIS SMPN 7 Cibeber. Semoga kandidat yang terpilih adalah orang yang amanah dan berintegritas yang nantinya dapat memberikan terobosan-terobosan cemerlang untuk kebaikan sekolah. (YDP)

4 komentar: